Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diperiksa Kasus Mafia Tanah, Ternyata Segini Harta Bupati Way Kanan

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya usai menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya memiliki harta kekayaan puluhan miliar berupa 26 aset tanah hingga mobil mewah.
  • Harta kekayaannya terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.
  • Kejati Lampung memeriksa Bupati Adipati atas dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya telah menjalani pemeriksaan dugaan perkara mafia tanah kawasan hutan di kabupaten setempat oleh penyidik Kejati Lampung. Bupati dua periode ini memiliki harta kekayaan puluhan miliar berupa puluhan aset tanah hingga mobil mewah.

Berdasarkan laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Adipati melaporkan kepemilikan harga kekayaan pada 21 Februari 2024 untuk periodik 2023 dengan mengantongi harta Rp26,7 miliar dan tanggungan utang Rp163 juta. Alhasil, ia memiliki total harta kekayaan Rp26,5 miliar.

Secara umum, harta kekayaan tersebut terbagi dari aset tanah dan bangunan senilai Rp20,9 miliar, alat transportasi dan mesin (Rp2,26 miliar), harta bergerak lainnya Rp494 juta, surat berharga Rp2,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp476 juta.

1. Punya 26 aset tanah dan bangunan di Way Kanan

Pemandangan Hutan di Kalimantan oleh Reno Reno ( https://www.pexels.com/id-id/foto/alam-hutan-lingkungan-hidup-pohon-hijau-15075318/)

Masih merujuk laporan e-LHKPN, harta kekayaan Bupati Adipati berupa aset tanah dan bangunan Rp20,9 miliar ini berupa tanah dan bangunan seluas 300 m²/250 m² di Kota Bogor dari hasil sendiri Rp7 miliar, tanah dan bangunan seluas 80 m²/200 m² di Kota Depok dari hibah tanpa akta Rp4 miliar dan tanah dan bangunan seluas 1146 m²/126 m² di Way Kanan dari hasil sendiri Rp320 juta.

Menariknya, ia juga menguasai 26 aset tanah seluas ribuan hingga puluhan ribu meter persegi tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan seharga puluhan sampai miliaran rupiah.

Selain itu, Bupati Adipati turut mencantumkan kepemilikan tiga aset tanah di Kabupaten OKU Timur dari hasil sendiri masing-masing seluas 11.348 m² (Rp350juta), 1.190 m² di (Rp350 juta), dan 9.020 m² (Rp290 juta).

2. Punya mobil Alphard hingga Lexus Ultra Luxury

Ilustrasi Toyota Alphard (dok. Toyota)

Masih dari laporan e-LHKPN tersebut, Bupati Adipati melaporkan kepemilikan harta berupa alat transportasi dan mesin Rp2,26 miliar. Kendaraan tersebut seluruhnya dicantumkan dari hasil sendiri meliputi motor Kawasaki tahun 2012 senilai Rp4 juta, motor Yamaha Mio 2011 (Rp1,8 juta), Honda Beat 2009, Rp (1,9 juta), dan motor Harley Davidson 2011 (Rp120 juta).

Kemudian Toyota Hardtop Jeep 1979 (Rp75 juta), Toyota Hilux minibus 2013 (Rp75 juta), Mini Cooper 2014 (Rp275 juta), Royota Alpahrd 2017 Rp (Rp650 juta), Lexus Ultra Luxury 2022 (Rp1,06 miliar).

Lalu Bupati Adipati juga memiliki harta bergerak lainnya (Rp494 juta), surat berharga (Rp2,5 miliar), dan kas dan setara kas (Rp476 juta). Termasuk mencantumkan tanggungan utang Rp163 juta.

3. Sejak 2017 hingga 2023 harta kekayaan hanya naik Rp1 Miliar

LHKPN. (Dok. KPK)

Berdasarkan penelusuran IDN Times pada e-LHKPN Bupati Adipati, laporan pada periodik 2023 ini diketahui tidak jauh berbeda dengan laporan LHKPN pada periodik 2017 tepatnya pada awal-awal dirinya menduduki posisi orang nomor satu di Kabupaten Way Kanan.

Kala itu, Raden Adipati Surya melaporkan kepemilikan harta kekayaan aset tanah dan bangunan senilai (Rp20,9 miliar), alat transportasi dan mesin (Rp1,3 miliar), harta bergerak lainnya (Rp544 juta), kas dan setara kas (Rp2,8 miliar), serta surat berharga dan harta lainnya nihil. Total memiliki Rp25,6 miliar.

4. Diperiksa tupoksi sebagai kepala daerah

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya usai menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan ini, Kejati Lampung memeriksa Bupati Adipati atas temuan indikasikan adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Dalam perkara ini, Raden Adipati Surya dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku kepala daerah di Kabupaten Way Kanan, terkhusus dalam pengambilan keputusan terkait perizinan telah diterbitkan di masa kepemimpinannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us