Dijadikan Korset, 3 TKI Selundupkan 7 Kg Sabu

- Penangkapan 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
- 3 PMI ditangkap sebagai kurir narkotika yang diselipkan ke dalam korset dan dililitkan ke tubuh
- Narkotika berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke Jawa Timur, nilai barang bukti mencapai Rp7,1 milyar
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi selundupan diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus menangkap 3 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) inisal RF, BD, dan ZA, ketiganya berperan sebagai kurir terhadap seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Benar, petugas Ditresnarkoba telah mengamankan 3 orang PMI. Mereka penumpang bus yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi di Seaport Interdiction Bakauheni," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (26/10/2024).
1. Barang bukti narkoba diselipkan ke dalam korslet dan dililitkan ke tubuh kurir

Dalam praktik penyelundupannya, Umi mengungkapkan, para RF, BD, dan ZA menyelipkan barang bukti narkoba tersebut ke dalam korset. Selanjutnya dililitkan ke beberapa bagian tubuh masing-masing.
Menurutnya, modus peredaran gelap narkotika tersebut tergolong baru dan nekat, dikarenakan korset berisi narkotika dililitkan sekaligus direkatkan ke bagian badan hingga paha para ketiganya
"Jadi saat penggeledahan petugas, sabu tersebut sengaja dipecah sehingga barang bukti tidak begitu terlihat kasat mata saat dililitkan ke tubuh para kurir," ungkap Umi.
2. Asal Malaysia tujuan pengiriman Jawa Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi melanjutkan, seluruh barang bukti narkoba tersebut diakui ketiganya dibawa dari Malaysia dan hendak dikirim ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
"Mereka bertiga ini PMI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi untuk dikirim ke Jawa Timur," katanya.
3. Seluruh narkotika disita senilai Rp7,1 miliar

Lebih lanjut Umi menambahkan, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengejar terhadap sosok pemilik barang haram tersebut.
"Hasil kalkulasi, seluruh barang bukti telah kami sita ini bernilai Rp7,1 milyar. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik narkotika," imbuh mantan Kapolres Metro tersebut.