Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Titip Mahasiswa, Nama Bupati Lamteng Disebut Sidang Suap Unila

Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri saat meninggal ruang persidangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Nama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mencuat di tengah persidangan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).

Musa Ahmad diduga ikut menitipkan salah satu nama mahasiswa, agar bisa diterima di Unila pada PMB 2022 melalui jalur Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi.

Munculnya nama sang bupati, itu saat Penasihat Hukum Andi Desfiandi bertanya kepada Ketua Senat Unila nonaktif menjadi salah satu saksi sekaligus tersangka korupsi suap Unila, Muhammad Basri.

"Apakah saudara saksi mengetahui titipan Bupati Musa Ahmad, termasuk dugaan nominal uang yang diserahkan?," tanya Handoko.

"Saya tidak tahu," jawab saksi.

Pascapersidangan, Handoko menyebutkan, pertanyaan itu sebagaimana merujuk isi BAP tersangka Prof Heryandi menyebutkan keterangan Musa Ahmad ikut menitipkan mahasiswa sekaligus memberikan uang.

"Artinya biar tidak menjadi fitnah atau isu liar, karena dalam BAP makanya kemarin dipanggil semua. Nah ini sebenarnya ada gak penerimaan uang atau pemberian uang dari Pak Musa, ternyata tidak ada. Kemudian kenapa kami tanyakan tadi, karena ada korelasi dengan Pak Andi," terang dia.

Menurut Handoko, fakta dalam BAP Warek Unila Heryandi tersebut jelas berbanding terbanding terbalik dengan fakta terjadi pada terdakwa Andi Desfiandi.

"Kalau di kami, Pak Andi, memang ada pemberian uang tapi tidak ada kesepakatan di awal dan permintaan di awal. Itu setelah lulus baru disuruh menyumbang, artinya sukarela," katanya.

"Kalau di BAP Pak Basri dan Prof Heryandi, seolah-olah ada permintaan di awal. Ini seperti ucapan terima kasih dan sebagainya, yang kami takutkan seperti itu makanya tadi kami konfirmasi saya tanyakan," sambung Handoko.

Saat ditanya awak media lebih lanjut ihwal mahasiswa titipan Bupati Musa Ahmad memberikan keterangan di majelis persidangan, Muhammad Basri mengakui mahasiswa tersebut hanya diminta untuk diluluskan ke Fakultas Hukum Unila.

"Iya itu hanya fakultas hukum saja biasa, nitip biasa, artinya tidak sama sekali tidak ada ini, tidak ada sama sekali (dugaan penyerahan atau permintaan uang," tandasnya seraya berjalan meninggal ruangan sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us