Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diangkut Bus ALS, 203 Burung Ilegal Asal Medan Disita di Tol Lampung

Diangkut Bus ALS, 203 Burung Ilegal Asal Medan Disita di Tol Lampung
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan satwa burung liar di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 203 burung liar asal Medan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, menggunakan bus tanpa dokumen resmi.
  • Seluruh burung diserahkan ke KSDA Wilayah III Lampung untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali, sementara peredaran satwa ilegal disebut mengancam keanekaragaman hayati.
  • BKSDA Bengkulu dan instansi terkait memperketat pengawasan jalur distribusi satwa liar, dengan tren hukuman pelaku perdagangan burung meningkat signifikan sejak 2023 hingga 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan ratusan burung liar dari Sumatra menuju Pulau Jawa kembali digagalkan petugas gabungan di wilayah Lampung. Sebanyak 203 ekor burung berbagai jenis disita saat diangkut menggunakan bus antarkota tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penindakan dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKSDA) Wilayah III bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan NGO Flight, Kamis (28/5/2026).

Kepala Seksi KSDA Wilayah III, Itno Itoyo membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar jenis burung.

"Benar, jadi setelah mendapatkan laporan tersebut. Kami menindaklanjuti dengan petugas BKSDA Bengkulu berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penertiban," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

1. Asal Medan tujuan Lampung Selatan

IMG-20260530-WA0012.jpg
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan satwa burung liar di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sekitar pukul 10.26 WIB, Itno melanjutkan, petugas menghentikan bus PO ALS bernomor polisi BK 7392 LD di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Km 127B. Bus ini diketahui mengangkut satwa liar dikemas dalam enam keranjang plastik dan tujuh kardus bekas minuman.

"Satwa tersebut diketahui dikirim dari Medan dengan tujuan Lampung Selatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Itno.

Dari hasil pemeriksaan, petugas total menemukan 203 ekor burung dari berbagai spesies. Rinciannya terdiri dari cica daun kecil sebanyak 27 ekor dengan kondisi 22 ekor hidup dan lima ekor mati. Kemudian serindit Sumatra (22 ekor), kacembang gadung (4 ekor), kacamata gunung atau pleci (120 ekor), serta tepus tunggir merah (30 ekor).

"Atas temuan ini, pemilik yang diduga terkait pengiriman satwa tersebut bersama barang bukti langsung diamankan di PJR Induk Tegineneng untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

2. Ancaman serius kelestarian keanekaragaman hayati

IMG_20260508_153041.jpg
Pengungkapan penyelundupan 620 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/5/2026) malam. (Dok. Karantina Lampung).

Pascaberhasil dilakukan penindakan, Itno melanjutkan, seluruh burung berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada petugas KSDA Wilayah III Lampung. Itu guna menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Selain itu, ia menegaskan peredaran satwa liar tanpa dokumen resmi hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Tanah Air.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga upaya penindakan dapat dilakukan dengan cepat," kata Itno.

3. Perketat pengawasan jalur distribusi

IMG-20260508-WA0014.jpg
Pengungkapan penyelundupan 620 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/5/2026) malam. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menambahkan, akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk perdagangan satwa liar ilegal oleh para penyelundup.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penindakan perdagangan satwa liar ilegal. Satwa merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga bersama," tegasnya.

4. Vonis pelaku perdagangan burung liar semakin berat

IMG-20260530-WA0015.jpg
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan satwa burung liar di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano menyambut baik sinergitas antara BKSDA, Karantina, Polda Lampung, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa. Menurutnya, kemampuan aparat dalam mendeteksi jaringan perdagangan satwa liar terus meningkat berkat kolaborasi lintas instansi.

Sejalan dengan itu, ia juga menyebut penegakan hukum yang semakin tegas telah memberikan efek jera bagi para pelaku. Itu terlihat dari tren peningkatan hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

"Rata-rata vonis pelaku perdagangan burung liar meningkat dari 9,30 bulan penjara pada 2023 menjadi 13,17 bulan pada 2024. Pada 2025 rata-rata vonis hakim meningkat lagi menjadi 30,36 bulan penjara," benernya.

Oleh karenanya, ia berharap tren penurunan penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa dapat berdampak pada meningkatnya populasi burung di habitat alaminya. "Ini tentu kabar baik bagi upaya pelestarian burung liar Sumatra. Burung-burung ini memiliki peran penting dalam ekosistem," imbuh Marison.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More