Modus Makelar Perkara Tanah, Pria di Lamteng Tipu Korban Rp12 Juta

- Polisi di Lampung Tengah menangkap SA (48) atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus mengurus laporan tanah wakaf setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Pelaku meminta Rp12 juta dari korban dengan alasan biaya pengurusan laporan tanah wakaf di Polda Lampung, namun laporan tersebut ternyata tidak pernah ada.
- Dari tangan pelaku, polisi menyita bukti transfer dan rekening koran; SA dijerat Pasal 486 dan/atau 492 KUHP baru serta masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bangunrejo.
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus mengurus laporan tanah wakaf.
Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku inisal SA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (18/7/2026) kemarin.
"Benar, penangkapan terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
1. Pelaku sempat menghindari polisi

Iskandar menjelaskan, proses penangkapan dan penjemputan paksa dilakukan setelah pelaku SA beberapa kali tidak berada di rumah saat hendak dijemput polisi.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dan kini telah menjalani proses penyidikan di Polsek Bangunrejo," ucapnya.
2. Modus janjikan urus laporan tanah wakaf

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iskandar menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2024. Saat itu, pelaku diduga meminta uang kepada korban berinisial WS (48) dengan alasan akan mengurus laporan terkait tanah wakaf di Polda Lampung.
Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp12 juta dengan dalih sebagai biaya pengurusan laporan, sekaligus diberikan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil. Namun setelah dicek, laporan dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
"Uang yang telah diserahkan korban diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, karena dari pengecekan laporan perkara dimaksud tersebut tidak pernah ada," jelasnya.
3. Polisi sita bukti transfer dan rekening koran

Akibat kejadian tersebut, Iskandar menambahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta hingga akhirnya melayangkan pelaporan perkara itu ke Mapolsek Bangunrejo.
Dari pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku, dan satu lembar rekening koran milik korban.
"Saat ini SA masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bangunrejo. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuh Kapolsek.




















