Jual Truk Kredit Macet, Pria Pringsewu Kini Terancam 4 Tahun Penjara

- Seorang pria berinisial IS di Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menjual truk yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan.
- Kasus bermula dari kredit truk senilai Rp189 juta yang macet setelah beberapa bulan, hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta akibat kendaraan dijual tanpa persetujuan.
- IS mengaku menjual truk seharga Rp46 juta untuk kebutuhan hidup dan kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas dugaan penggelapan objek jaminan fidusia.
Pringsewu, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (42) ditahan penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. IS menjual truk masih menjadi agunan kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Ya, setelah lewat proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
1. Berawal dari kredit truk senilai Rp189 juta

Ramon menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan perwakilan Bank Citra, Havinata Tamara (29). Dalam laporannya, pihak perusahaan pembiayaan kehilangan penguasaan atas satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.
Menurutnya, tersangka diketahui mengajukan pembiayaan pembelian truk senilai Rp189 juta, dengan kewajiban membayar angsuran Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.
"Jadi pada tiga bulan pertama pembayaran berjalan lancar, namun memasuki angsuran keempat dan kelima mulai menunggak. Memasuki bulan keenam atau Maret 2026, tersangka sama sekali tidak lagi membayar cicilan," ungkap Ramon.
2. Truk dijual tanpa izin kreditur, perusahaan rugi Rp118 juta

Kredit macet itu membuat pihak perusahaan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Hasilnya, truk tersebut sudah tidak lagi dikuasai debitur karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Padahal, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia. Akibat perbuatan itu, perusahaan pembiayaan rugi sekitar Rp118 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
"Menindaklanjuti laporan ini, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinilai mencukupi," kata Ramon.
3. Tersangka mengaku jual truk Rp46 juta

Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjual truk tersebut ke luar daerah seharga Rp46 juta tanpa seizin pihak kreditur. Menurut pengakuannya kepada penyidik, seluruh uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik memutuskan menahan tersangka guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ramon mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
"Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak," tegas Kapolsek.





















