Baru 5 Bulan Bebas, Residivis di Pringsewu Curi HP demi Beli Sabu

- Erlangga Priatama, residivis asal Pringsewu, kembali ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah mencuri ponsel milik warga yang sedang salat Jumat.
- Pelaku membobol rumah korban dan menyembunyikan ponsel curian di kebun, namun membantah mencuri tabung gas yang juga hilang dari lokasi kejadian.
- Erlangga mengaku mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu dan kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Seorang residivis kasus pencurian Erlangga Priatama (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu kembali berurusan dengan polisi. Padahal, sekitar lima bulan lalu ia menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Pelaku Erlangga ditangkap polisi di Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
"Ya benar, pelaku ini kembali ditangkap atas dugaan mencuri telepon genggam milik warga yang sedang melaksanakan salat Jumat," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
1. Bobol rumah korban saat ditinggal salat Jumat

Ramon menjelaskan, penangkapan terhadap Erlangga tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu kehilangan barang berharganya berupa handphone akibat pencurian.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal melaksanakan salat Jumat. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati jendela rumah sudah terbuka.
"Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam merek Meizu yang sebelumnya sedang dicas di rak televisi dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di dapur hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 2 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke kami," ungkapnya.
2. HP disembunyikan di kebun, pelaku bantah curi tabung gas

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ramon melanjutkan, petugas berhasil mengidentifikasi Erlangga sebagai terduga pelaku. Saat ditangkap, ia sempat membantah tuduhan tersebut.
Namun setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban dengan acara membobol rumah.
"Namun saat ditanya tentang tabung gas LPG milik korban yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya," kata Ramon.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Ponsel korban ditemukan tersembunyi di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara. "Pengakuannya ponsel itu sengaja disembunyikan terlebih dahulu, sebelum dijual saat situasi dianggap aman," lanjut dia.
3. Mengaku butuh uang untuk membeli sabu

Polisi juga mengungkap Erlangga merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, ia pernah ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena mencuri sepeda motor, kamera, dan rokok dari sebuah rumah di Pekon Waluyojati.
Baru sekitar lima bulan bebas dari penjara, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut kembali melakukan tindak pidana. Kepada penyidik, Erlangga mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Ramon.




















