Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Deposito Rp1 M Diblokir KPK, Karomani: Saya Seperti Gelandangan

Terdakwa eks Rektor Unila Karomani usai menjalani sidang suap di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengakui perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 telah menjadikannya bak seorang gelandangan.

Pengakuan itu disampaikan sang mantan rektor, pascadimintai tanggapan atas kesaksian Founding Officer Bank Lampung, Giani Putri Arif di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).

"Semua rekening saya sudah diblokir KPK, jadi saya seperti gelandangan," ujarnya.

1. Uang Rp1 miliar bersumber dari gaji selama menjadi dosen

Shutterstock.com/ Zadorozhnyi Viktor

Narasi itu diungkapkan Karomani, usai mendengar keterangan saksi Giana menjelaskan detail ihwal kepemilikan rekening terdakwa di Bank Lampung. Termasuk rekening tabungan deposito Rp1 miliar sudah disita lembaga antirasuah.

Menurutnya, tindakan KPK itu tidak memiliki sangkutpaut atas kepemilikan deposito tersebut. Pasalnya, uang di Bank Lampung tersebut merupakan uang simpanan sejak sebelum menjadi rektor Unila, serta gaji selama menjadi dosen.

"Itu uang lama saya Yang Mulia, bukan dari uang infak mahasiswa," keluh terdakwa di hadapan majelis hakim.

2. Minta KPK telusuri kebenaran asal-muasal uang Rp1 M

ilustrasi uang (Shutterstock)

Masih dalam tanggapan tersebut, Karomani lantas meminta kepada lembaga antirasuh untuk memulangkan dan menelusuri asal muasal kebenaran uang dimaksud. Pasalnya, ia amat meyakini itu bukan hasil uang suap praktik mahasiswa titipan.

"Jadi saya minta tolong KPK untuk telusuri rekening tabungan saya. Uang itu hasil tabungan saya," tandas dia.

3. Minta persetujuan majelis mencetak rekening koran terdakwa

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan tanggapan Karomani, tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Itu guna memberikan surat persetujuan kepada pihak perbankan untuk mencetak rekening koran milik sang klien.

"Ini demi kepentingan klien kami sekaligus pembuktian dalam perkara ini," tandas tim penasihat hukum Karomani di akhir persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us