Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dalih Diabaikan Istri, Ayah Pringsewu Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

IMG-20251103-WA0008.jpg
Polisi memeriksa dan menangkap tersangka S, ayah hamili anak tirinya di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Pemeriksaan kesehatan di sekolah mengungkap korban hamil dan usia kandungan sudah tujuh minggu.
  • Korban mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 2023 hingga September 2025 karena rasa sakit hati terhadap istri.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil. Pelaku berdalih sakit hati kepada istri sekaligus ibu kandung korban.

Pelaku berinisial S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kini sudah diringkus jajaran Polres Pringsewu

"Benar, pelaku S ini sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap di rumahnya pada Jumat kemarin kurang dari 24 jam, setelah kami menerima laporan dari ibu korban," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

1. Terungkap saat pemeriksaan kesehatan di sekolah

IMG_20251103_132633.jpg
Polisi memeriksa dan menangkap tersangka S, ayah hamili anak tirinya di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.

Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Kemudian dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan hingga diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu.

"Dari pemeriksaan pihak sekolah ini, mereka menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut," ungkapnya.

2. Disetubuhi dua tahun terakhir

IMG-20251103-WA0013.jpg
Polisi memeriksa dan menangkap tersangka S, ayah hamili anak tirinya di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dihadapan sang ibu, Johannes melanjutkan, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban perbuatan asusila sang ayah tiri sejak 2023 hingga terakhir kali terjadi pada September 2025.

"Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ucap dia.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila ini karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya. Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

“Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan diduga hanya sebagai pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” lanjutnya.

3. Korban jalani pemulihan psikologis

IMG-20251103-WA0010.jpg
Polisi memeriksa dan menangkap tersangka S, ayah hamili anak tirinya di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes menambahkan, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban mengalami trauma telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Neraca Dagang Lampung September 2025 Surplus, Tembus 427,68 Juta Dolar

03 Nov 2025, 20:03 WIBNews