Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Perempuan Dibayar Rendah, Praktik Ketimpangan Gaji di Lampung

ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pexels.com/ahsanjaya)
Intinya sih...
  • FPSBI-KSN mengungkap praktik ketimpangan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan di Provinsi Lampung, terutama pada klasifikasi pekerjaan buruh kasar.
  • Ketimpangan gaji disebabkan oleh lemahnya tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, serta minimnya lapangan pekerjaan di daerah tersebut.
  • Provinsi Lampung juga dihantui praktik politik upah murah terhadap setiap buruh laki-laki maupun perempuan, yang membuat kesejahteraan pekerja tidak terjamin.

Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengungkap praktik ketimpangan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan masih marak ditemukan di Provinsi Lampung.

Ketua Umum FPSBI - KSN,Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kesenjangan upah pekerja berdasarkan gender terjadi di Lampung tersebut mudah ditemukan pada klasifikasi pekerjaan buruh kasar. Misalnya, karyawan kafe, penjaga toko, hingga pekerja pergudangan.

Tak tanggung-tanggung, perbedaan besaran gaji dimaksud bisa mencapai 2 persen sampai 3 persen, bahkan bisa mencapai 50 persen. Alhasil, tak jarang kondisi ini dirasa para buruh perempuan sebagai bentuk kesenjangan hingga diskriminasi di lingkungan pekerjaan dengan para buruh pria.

"Banyak tempat terjadi di Lampung, ini persoalannya karena minimnya lapangan pekerjaan di Lampung, sehingga menjadi salah satu faktor pendorong upah rendah," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

1. Buntut lemahnya tupoksi bidang pengawasan Disnaker

Ketua DPP FPSBI, Yohanes Joko Purwanto (kiri). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Joko menyampaikan, kondisi ketimpangan gaji antara buruh perempuan dan laki-laki ini juga disebabkan akibat lemahnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bidang pengawasan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

"Alasannya selalu karena anggarannya kecil, terus banyak perusahaan di Lampung tidak sebanding dengan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan yang sedikit sekali," katanya.

Terlebih tugas dan fungsi pengawasan tersebut kewenangannya hanya ada di Disnaker tingkat provinsi, sementara di kabupaten dan kota sama sekali tidak ada. "Padahal soal upah itu permasalahan di kabupaten/kota, tapi ketika tidak ada pengawasan melekat, ya sudah seperti ini kondisinya," tambah dia.

2. Salahi aturan pengupahan

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Kondisi ketimpangan gaji buruh berdasarkan gender semacam ini ditegaskan telah menyalahi hak-hak para pekerja, seperti termaktub dalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang hanya mencantumkan perbedaan upah merujuk masa kerja nol tahun atau satu tahun ke atas.

"Jadi tidak ada berdasarkan gender, ya itu kesalahan yang harus dilaporkan pekerja untuk menuntut hak-haknya dalam suatu pekerjaan," ucap Joko.

Persoalan lainnya, para pekerja menerima ketimpangan gaji tersebut banyak memilih bungkam, lantaran takut diputus atau diberhentikan sepihak oleh perusahaan. "Soal pengupahan ini semisal buruh pabrik, ya suka-suka si pemilik saja. Istilahnya, kalau mau kerja gaji sekian, kalau gak mau ya sudah," lanjutnya.

3. Dorong standar upah layak nasional

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara garis besar, Joko mengemukakan, Provinsi Lampung bukan hanya dihadapkan persoalan ketimpangan gaji, melainkan juga dihantui praktik politik upah murah terhadap setiap buruh laki-laki maupun perempuan.

"Tetapi memang akhirnya buruh perempuan yang lebih terdampak, karena sering kali mendapatkan upah yang lebih rendah dibanding laki-laki," imbuhnya.

Maka dari itu, FPSBI-KSN terus mendorong pemerintah pusat maupun daerah menetapkan standar upah layak nasional bagi para buruh, sehingga kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin. "Sehingga pengusaha tidak suka-sukanya saja menunaikan kewajiban gaji buruh, persoalan seperti ini terus menerus akan kita tegakan," tambah Joko.

4. Disnaker klaim belum ada aduan ketimpangan gaji berdasarkan gender

Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyoal ketimpangan gaji tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari mengklaim, pihaknya selama ini belum menerima adanya laporan maupun pengaduan terkait persoalan tersebut.

"Paling perbedaannya terkait UMK (upah minimum kabupaten/kota), ini masing-masing per kabupaten/kota, tapi kalau per gender itu tidak ada," katanya.

Ihwal desakan penetapan upah layak nasional bagi para buruh, dikatakan, kebijakan ini mengacu terhadap ketetapan pemerintah pusat. "Sama seperti UMP, UMK, kita mengikuti arahan dari pusat dulu. Seperti kemarin, UMP sekian naiknya 6,5 persen," sambung Kadisnaker.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us