Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bukan Minta Hubungan Badan, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Balam

Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Suami Istri di Bandar Lampung
  • Pelaku Mencekik Korban dari Belakang Akibat Perselisihan Uang
  • Pelaku Diancam Hukuman Pidana Maksimal 15 Tahun, Masih Didalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap motif kasus suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. Pelaku mengaku emosi lantaran korban meminta sejumlah nominal uang pembagian hasil tempat usaha warung dikelola sang suami.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, permintaan berhubungan badan sebagaimana pengakuan awal pelaku Hengki sebatas alibinya dalam kasus pembunuhan korban Nursilawati.

"Jadi mereka suami istri ini memang sering cekcok. Waktu kejadian, korban mendatangi kontrakan pelaku untuk pamit pergi kerja keluar negeri dan meminta keuntungan penjualan di warung dan diberi oleh pelaku 500 ribu," ujarnya saat konferensi, Sabtu (31/5/2025).

1. Pelaku naik pitam dan cekik korban

Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merasa kurang dengan nominal uang Rp500 ribu tersebut, Alfret melanjutkan, korban meminta tambahan bagi hasil keuntungan warung kepada pelaku Hengki. Alhasil, sang suami seketika naik pitam dan langsung mencekik korban dari belakang.

"Pelaku mencekik korban menggunakan tangannya dan berontak hingga menimbulkan bekas cakaran di tubuh pelaku," ungkapnya.

Seiring terungkapnya motif peristiwa ini, ia menegaskan, permintaan hubungan badan diutarakan pelaku kepada korban tidak benar-benar terjadi. "Ini cuma dalih awal pelaku, tapi hasil pendalaman dan penyidikan itu hanya alasan pelaku saja," lanjut dia.

2. Tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Hasil pemeriksaan lainnya, pelaku Hengki melancarkan perbuatan kejinya terhadap korban dilakukan dalam kondisi sadar, bukan di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.

"Saat ini belum ada, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman kami terhadap pelaku setelah diamankan," imbuh Alfret.

3. Memungkinkan diancam tindak pidana pembunuhan berencana

Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Konferensi pers perkembangan perkara suami membunuh dan merekayasa kematian istrinya di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam perkara ini, Alfret menegaskan, pelaku utama Hengki berperan menghilangkan nyawa korban Nursilawati dijerat Pasal 338 KUHPidana subsider 351 Ayat 3 KUHPidana. Sementara pelaku M Rohit diancam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana.

Meski demikian, penyidik kini masih mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku utama bisa dijerat Pasal 340 KUHPidana.

"Sejauh ini ancaman hukuman pidana maksimal terhadap kedua pelaku bisa dipenjara paling lama 15 tahun, tapi kasus ini masih akan terus kami kembangkan," tegas kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us