Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNNP Lampung Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan 770 Gram Ganja

IMG-20251118-WA0008.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Lampung lampung, Selasa (18/11/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • 11,2 kg sabu dan 770 gram ganja dimusnahkan
  • Barang bukti berasal dari 11 tersangka, dengan ancaman hukuman mati
  • Komitmen BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 11,2 kilogram narkoba jenis sabu dan 770 gram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (18/11/2025). Barang bukti ini hasil pengungkapan sejak tiga bulan terakhir tepatnya dari Agustus 2025.

Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting mengatakan, total berat barang bukti narkotika dimusnahkan kali ini setelah dilakukan penyisihan, untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.

"Hari ini, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan sabu sebanyak 11.235,51 gram, dan ganja sebanyak 770 gram," ujarnya saat kegiatan pemusnahan di pelataran Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025).

1. Hasil ungkap kasus 11 tersangka

IMG-20251118-WA0009.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Lampung lampung, Selasa (18/11/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ginting mengungkapkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan kasus terhadap 11 orang tersangka. Mereka berperan mulai dari pengedar hingga bandar narkoba baik sabu maupun ganja.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan A disita sabu seberat 68,58 gram; CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS (sabu 11.158,22 gram); N (ganja 770 gram); DE (sabu 8,71 gram).

"Barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam incinerator dan dibakar sampai habis tak bersisa dengan suhu seribu derajat celcius selama 45-90 menit," katanya.

2. Tegaskan ancaman hukuman mati bagi para tersangka

IMG-20251118-WA0011.jpg
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memasukkan barang bukti sabu ke dalam alat incinerator. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kasus ini, Ginting menegaskan, para tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan bagi tersangka dengan barang bukti ganja akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentant Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Ini ditujukan agar para tersangka dan pelaku lainnya mendapatkan efek jera atas peredaran narkotika di Provinsi Lampung," tegasnya.

3. Daya beli narkotika di Lampung masih tinggi

IMG-20251118-WA0010.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Lampung lampung, Selasa (18/11/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ginting menambahkan, kegiatan pemusnahan kali ini disebut sebagai komitmen nyata BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di provinsi setempat. Pasalnya, Lampung hingga kini masih menjadi wilayah perlintasan praktik penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera ke Jawa maupun sebaliknya.

Selain itu, Provinsi Lampung juga dalam beberapa kasus menjadi pasar peredaran narkoba. Itu dikarenakan masyarakatnya memiliki daya beli narkotika yang terbilang cukup tinggi.

"Bertepatan momen ini, kami kembali mengajak seluruh unsur pemerintahan dan maupun unsur masyarakat untuk bersatu, bersama-sama bahu-membahu mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba," imbuh Ginting.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Catat! Warga Balam Bayar PBB di Lampung Fest Gratis Minyak Goreng

18 Nov 2025, 18:10 WIBNews