Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bikin Pegawai Babak Belur, 2 Pria Rampok Brilink di Lampung Tengah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku perampokan Brilink di Lampung Tengah, FBR (26), ditangkap dan harus mendekam di sel jeruji besi Polsek Seputih Mataram.
  • FBR bersama pelaku lain melakukan penganiayaan terhadap karyawan Brilink, merebut uang Rp1,5 juta, namun satu pelaku masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).
  • Polisi berhasil meringkus FBR di rumahnya tanpa perlawanan, mengamankan barang bukti berupa tas selempang korban dan uang tunai sisa hasil perampokan 113 ribu rupiah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria inisial FBR (26) kini harus mendekam di sel jeruji besi Polsek Seputih Mataram. Itu lantaran terlibat kasus perampokan sebuah gerai Brilink di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku FBR warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah bersama seorang rekannya masih buron melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang Rp1,5 juta di Brilink setempat, Minggu (9/3/2025).

"Iya, kami telah menahan FBR yang ditangkap di rumahnya, kami juga masih mengejar satu pelaku DPO lainnya," ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, Rabu (12/3/2025).

1. Korban dihajar pelaku sampai babak belur

Pelaku FBR kini telah ditangkap petugas Polsek Seputih Mataram. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Pelaku FBR kini telah ditangkap petugas Polsek Seputih Mataram. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Sunarto menjelaskan, peristiwa aksi perampokan tersebut bermula saat karyawan Brilink inisal LM (27) sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya mencatat transaksi keuangan di lokasi kejadian sekira pukul 13.30 WIB.

Waktu itu, pelaku tiba-tiba muncul di gerai Brilink setempat dengan cepat langsung memukul korban tepat pada bagian wajah. Tidak berhenti di situ, pelaku turut mencekik leher dan memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp1,5 juta.

"Atas kejadian ini, korban babak belur dan kehilangan uang tunai, sementara pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," ungkap Kapolsek.

2. Uang rampokan tersisa Rp113 ribu

ilustrasi tarik tunai di mesin EDC (Freepik.com/Freepik)
ilustrasi tarik tunai di mesin EDC (Freepik.com/Freepik)

Berbekal laporan korban, Sunarto melanjutkan, petugas segera ke lokasi kejadian dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku teridentifikasi merupakan warga Kecamatan Terbanggi Besar.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku inisial FBR di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke mapolsek setempat, Senin (10/3/2025).

"Dari hasil penangkapan pelaku FBR, kami mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan 113 ribu dan barang bukti lainnya," kata Sunarto.

3. Diancam 9 tahun bui

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Atas perbuatannya tersebut, Sunarto menambahkan, pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us