Banjir di Bandar Lampung, Walhi Soroti 70 Persen Drainase Tersumbat

- 70% saluran drainase Bandar Lampung tersumbat, menyebabkan banjir berulang.
- Pemkot Bandar Lampung tidak memiliki rencana sistematis untuk memodernisasi infrastruktur.
- Konversi lebih dari 420 hektare lahan resapan menjadi permukiman dan komersial melanggar UU Penataan Ruang.
Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti peristiwa bencana banjir berdampak terhadap 3.000 rumah lebih dipicu tata kelola lingkungan hingga infrastruktur di Kota Bandar Lampung kian memprihatinkan.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, perkiraan lebih dari 70 persen saluran drainase di Bandar Lampung saat ini mayoritas tersumbat.
"Sumbatan saluran drainase ini tidak lagi mampu menampung limpasan air dari kawasan permukiman yang semakin padat," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
1. Dinilai tak punya rencana memodernisasi infrastruktur

Irfan melanjutkan, persoalan lain tak kalah mengkhawatirkan berdampak bencana banjir terus berulang di Kota Bandar Lampung ialah, pemkot setempat tidak memiliki rencana sistematis untuk memodernisasi infrastruktur tersebut.
Sebab, alih-alih melakukan upaya perbaikan, Pemkot Bandar Lampung malah sibuk menyusun ulang program-program penanggulangan banjir yang terus-menerus berkutat sebatas retorika.
"Bisa kita lihat, selama satu dekade terakhir lebih dari 420 hektare lahan resapan di Kota Bandar Lampung dikonversi menjadi kawasan permukiman dan komersial," tegasnya.
2. Langgar undang-undang tentang penataan ruang

Kebijakan pengalihan lahan resapan ini terang-terangan telah melanggar prinsip-prinsip sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Kami tegaskan dan tekankan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas kota," ucap Irfan.
3. Revisi RTRW sebatas akomodir investor dan pengembang

Irfan melanjutkan, kebijakan Pemkot Bandar Lampung saat ini bisa dibilang justru yang terjadi adalah “pemutihan” pelanggaran. Pasalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung direvisi untuk mengakomodasi kepentingan investor dan pengembang.
Alhasil, kelestarian lingkungan dan pemenuhan lahan resapan di Kota Tapis Berseri kian memprihatinkan, sehingga keselamatan ekologis warga hari-hari ini makin terancam.
"Ironisnya, Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang penanggulangan banjir dan perlindungan kawasan sempadan sungai yang sudah ada pun tidak dijalankan. Pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Tata Kota, faktanya mandul," seru Irfan.