Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi diskotik (pexels.com/Leif Bergerson)

Intinya sih...

  • Beberapa tempat hiburan malam di Bandar Lampung nekat beroperasi selama Ramadan
  • Satpol PP menemukan 2 tempat hiburan yang tetap buka dan akan melakukan penutupan
  • Kafe, restoran, dan tempat olahraga seperti biliar masih diizinkan buka dengan batasan jam operasional

Bandar Lampung, IDN Times – Meski sudah ada larangan dari wali kota Bandar Lampung, beberapa tempat hiburan malam masih nekat beroperasi selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki, mengatakan, dua hari terakhir, pihaknya menemukan dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

"Kami melakukan monitoring dan menemukan tempat hiburan malam di Panjang yang masih buka. Langsung kami koordinasikan dengan polsek setempat untuk dilakukan penutupan," katanya, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, timnya juga menemukan indikasi pelanggaran di PKOR Way Halim. Meskipun tampak tutup, tempat hiburan di lokasi itu diduga akan kembali buka.

"Kami tempatkan personel agar mereka tidak beroperasi, sekaligus berkoordinasi dengan Polsek Sukarame," tambahnya.

1. Bakal tindak tegas

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki. (IDN Times/Muhaimin)

Nurrizki menegaskan, tempat hiburan malam memang harus ditutup selama Ramadan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota.

"Kami tidak akan mentolerir tempat hiburan malam yang tetap buka. Jika masih ada yang melanggar, akan kami tindak," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini tidak berlaku untuk kafe dan restoran. Mereka masih diperbolehkan buka, tetapi harus menghormati orang yang berpuasa dengan memasang tirai.

"Kami memahami ada usaha yang tetap harus berjalan, tetapi harus tetap menghormati bulan suci Ramadan," ujarnya.

2. Biliar masih bisa beroperasi

Ilustrasi permainan billiard (unsplash.com/@magictravel)

Nurrizki menjelaskan, tidak semua tempat hiburan ditutup sepenuhnya. Tempat olahraga seperti biliar masih diizinkan buka karena digunakan untuk pembinaan atlet.

"Ada rekomendasi dari POBSI, jadi mereka boleh beroperasi, tapi ada batasan jamnya, yaitu dari pukul 12.00-17.00 dan 20.00-00.00," jelasnya.

3. Bantuan masyarakat

ilustrasi tempat diskotik (pexels.com/Edoardo Tommasini)

Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan selama Ramadan. Nurrizki pun mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi.

"Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami agar bisa langsung kami tindak," tuturnya.

Editorial Team