Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Balam Tunggu Surat Edaran Kemenaker Pembayaran THR 2025

Dibuat Ai
Dibuat Ai
Intinya sih...
  • Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung menunggu surat edaran Kemenaker terkait pembayaran THR bagi pekerja.
  • Posko pengaduan THR akan dibuka H-7 sebelum cuti bersama, namun masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
  • Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkannya melalui website Kementerian Tenaga Kerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, surat edaran tersebut nantinya akan diteruskan dari kementerian ke gubernur, lalu ke bupati dan wali kota sebelum diterapkan di daerah.

"Kami juga masih menunggu kepastian terkait jadwal cuti bersama yang dikabarkan akan dimajukan," katanya, Minggu (9/3/2025).

1. Masih menunggu

ilustrasi melamar kerja (pexels.com/Ron Lach)
ilustrasi melamar kerja (pexels.com/Ron Lach)

Hardiansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan terkait dengan kapannya posko pengaduan akan dibuka.

"Biasanya, posko dibuka pada H-7 sebelum cuti bersama, karena THR harus dibayarkan sebelum cuti dimulai. Namun, kami masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ujarnya.

2. Posko pengaduan tetap dibuka

ilustrasi cara mempersiapkan THR dalam 3 bulan (pexels.com/bangunstockproduction)
ilustrasi cara mempersiapkan THR dalam 3 bulan (pexels.com/bangunstockproduction)

Meskipun belum ada surat edaran, Hardiansyah tetap mengingatkan perusahaan agar menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR karyawan.

"Posko pengaduan THR akan kita buka di lantai 8 gedung satu atap di kantor Disnaker Bandar Lampung," ujarnya.

3. Laporan melalui website

ilustrasi mencari pekerjaan di website lowongan kerja (pexels.com/TREEDEO.ST)
ilustrasi mencari pekerjaan di website lowongan kerja (pexels.com/TREEDEO.ST)

Hardiansyah menyampaikan selain melalui posko, pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR juga dapat melaporkannya melalui website Kementerian Tenaga Kerja.

"Tahun lalu hanya ada 2-3 laporan yang masuk, tetapi tetap kami tindaklanjuti dan laporkan ke Disnaker Provinsi Lampung," tambahnya.

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sebelum cuti bersama dimulai.

"Oleh karena itu, kita mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya," terangnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Hafidz Trijatnika
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Petugas Evakuasi Anakan Gajah Liar Way Kambas Terkena Jerat

12 Nov 2025, 19:01 WIBNews