Disnaker Balam Tunggu Surat Edaran Kemenaker Pembayaran THR 2025

- Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung menunggu surat edaran Kemenaker terkait pembayaran THR bagi pekerja.
- Posko pengaduan THR akan dibuka H-7 sebelum cuti bersama, namun masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
- Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkannya melalui website Kementerian Tenaga Kerja.
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, surat edaran tersebut nantinya akan diteruskan dari kementerian ke gubernur, lalu ke bupati dan wali kota sebelum diterapkan di daerah.
"Kami juga masih menunggu kepastian terkait jadwal cuti bersama yang dikabarkan akan dimajukan," katanya, Minggu (9/3/2025).
1. Masih menunggu

Hardiansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan terkait dengan kapannya posko pengaduan akan dibuka.
"Biasanya, posko dibuka pada H-7 sebelum cuti bersama, karena THR harus dibayarkan sebelum cuti dimulai. Namun, kami masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ujarnya.
2. Posko pengaduan tetap dibuka

Meskipun belum ada surat edaran, Hardiansyah tetap mengingatkan perusahaan agar menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR karyawan.
"Posko pengaduan THR akan kita buka di lantai 8 gedung satu atap di kantor Disnaker Bandar Lampung," ujarnya.
3. Laporan melalui website

Hardiansyah menyampaikan selain melalui posko, pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR juga dapat melaporkannya melalui website Kementerian Tenaga Kerja.
"Tahun lalu hanya ada 2-3 laporan yang masuk, tetapi tetap kami tindaklanjuti dan laporkan ke Disnaker Provinsi Lampung," tambahnya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sebelum cuti bersama dimulai.
"Oleh karena itu, kita mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya," terangnya


















