Bak Kacang Lupa Kulit, Eks Ketua Senat Unila Curhat Ditinggal Karomani

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Muhammad Basri meluapkan kekecewaan dan kekesalan kepada Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani di hadapan majelis hakim Pengadilian Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Curhatan salah satu tersangka penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut disampaikan kala menjadi saksi untuk terdakwa suap Unila lainnya, Andi Desfiandi di Ruangan Bagir Manan, Rabu (14/12/2022).
1. Salah satu dari 14 orang tim sukses pencalonan Karomani sebagai rektor

Dalam persidangan tersebut, Basri menceritakan, ia merupakan salah satu dari 14 orang tim sukses (Timses) pemenangan 'gerbong' Prof Karomani. Itu kala mencalonkan diri dalam pemilihan Rektor Unila masa bakti 2019-2023.
Timses dimaksud terdiri dari dirinya bersama Prof Heriyandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Asep Sukohar (Wakil Rektor II Keuangan Unila), Ida Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila), dan lain-lain.
"Waktu itu beliau (Prof Karomani) pernah berucap, mari kita bangun Unila sama-sama," ujar Basri mengingat janji sang rektor.
2. Basri sebut Karomani lupakan janji ke timses

Seiring berjalannya waktu dan tak bertahan lama, Basri menyebut Karomani mulai meninggalkan barisan timses dan perlahan melupakan janji-janjinya tatkala sebelum menjabat sebagai rektor.
"Pas jadi rektor kami ditinggal, dia (Karomani) ada tim sendiri, main sendiri," kata Basri.
Kemudian JPU menyela perkataan main sendiri dimaksud Basri.
"Apakah ini termasuk urusan penerima mahasiswa baru?," tanya JPU.
"Iya waktu 2020, dia main sendiri dieksekusinya sama Helmy," timpal Basri.
3. Timses dan dekan layangkan protes ke rektor

Alhasil, sejumlah timses dan termasuk para dekan melayangkan protes keadaan sang rektor. Pasalnya, terdapat beberapa nama anak salah satu pejabat Unila lulus dan diterima dengan nilai kecil.
"Waktu itu, Pak Heriyandi sebagai penanggung jawab juga tidak dilibatkan," sambung saksi.