Eks Ketua Senat Unila Terima Uang Hasil Mahasiswa Titipan Rp780 Juta

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) nonaktif sekaligus salah satu tersangka korupsi suap, Muhammad Basri menerima total uang 'infaq' hasil kelulusan mahasiswa baru titipan penerimaan 2022 mencapai Rp780 juta.
Pengakuan itu dibeberkan M Basri saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).
M Basri mengatakan, total uang infaq tersebut diterimanya dari para orang tua mahasiswa sudah diluluskan di tahun penerimaan 2022 dan telah diserahkan seluruhnya kepada tersangka sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
Menurutnya, uang Rp780 juta tersebut didapat dari pihak-pihak atau orang tua mahasiswa titipan yaitu, Wayan, Destiandi, dan Fajar.
"Semua diserahkan ke Pak Heryandi karena saya tidak pernah berhubungan sama Pak Karomani. Terus dari total uang itu, saya dikasih 150 juta oleh Prof Heryandi," ujar M. Basri.
Lalu kemana lagi uang itu diberikan Pak Heryandi? telisik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada uang diberikan ke Helmy (Dekan Teknik Unila) 330 juta pak, sisanya saya tidak tahu tapi katanya ada yang untuk Pak Karomani," jawab Basri.
Lebih lanjut JPU kembali mendalami alokasi uang pemberian Prof Heryandi kepada M Basri Rp150 juta tersebut.
"Saya gunakan untuk kepentingan pribadi," tandas dia.