Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah di Lampung Selatan Perkosa Anak Kandung sampai Hamil

Pelaku Rendi Andika (36) menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
Intinya sih...
  • Ayah di Lampung Selatan merudapaksa anak kandungnya hingga hamil selama 6 bulan terakhir.
  • Guru sekolah korban curiga dan lakukan tes kehamilan massal, menemukan bahwa TS positif hamil.
  • Pelaku diamankan oleh petugas setempat dan akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan merudapaksa anak kandungannya hingga hamil. Perbuatan asusila ini terjadi berulang kali sejak Mei 2024 atau tepatnya selama 6 bulan terakhir.

Pelaku Rendi Andika (36) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan kini telah diringkus dan diamankan petugas Satreskrim setempat.

"Benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan, sementara korban merupakan anaknya sendiri TS (14) telah mengandung atau hamil kurang lebih 23 minggu," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

1. Terungkap atas kecurigaan guru korban

Ilustrasi testpack garis dua (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dhedi menjelaskan, kasus persetubuhan ini mulanya terungkap saat guru sekolah korban mencurigai perubahan gelagat dan fisik TS. Alhasil, sang wali kelas memutuskan melakukan pemeriksaan kehamilan atau tes pack secara massal terhadap semua siswi di kelas tersebut.

Kemudian sang guru mendapati, uji kehamilan pada korban TS menunjukkan positif hingga temuan tersebut dilaporkan kepada ibu korban.

"Setelah korban anak ini dimintai keterangan, akhirnya diakui perbuatan tersebut merupakan ulah ayahnya sendiri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Merbau Mataram," ungkapnya.

2. Persetubuhan terjadi di rumah disertai ancaman

Pelaku Rendi Andika (36) menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Berbekal laporan tersebut, Dhedi melanjutkan, petugas langsung menyelidiki laporan ibu korban dan menangkap terlapor Rendi Andika tanpa perlawanan di kediamannya. Kemudian terlapor Rendi Andika dibawa oleh kepolisian.

Hasil pemeriksaan terungkap, tindak pidana persetubuhan ini diakui seluruhnya terjadi di kediaman keluarga tersebut, tepatnya saat sang ibu korban lengah atau tidak berada di rumah.

"Jadi perbuatan asusila ini tidak ada iming-iming tertentu, tetapi pelaku ayah korban ini selalu mengancam anaknya akan dipukuli," katanya.

3. Berdalih ingin merasakan keperawanan

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Hasil pemeriksaan lainnya, Dhedi menambahkan, perbuatan asusila ini juga didasari dan diakui motif pelaku Rendi Andika lantaran ingin merasakan keperawanan. Pasalnya, ia berdalih sang istri saat dinikahi sudah dalam keadaan tidak perawan.

Atas tindak pidana ini, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun, dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban, maka juga bisa dijerat pemberatan tambahan sepertiga hukuman," ucap kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us