Asyik Main Judi Slot Depan Rumah, 3 Warga Lampung Tengah Ditangkap

- Tiga warga ditangkap saat asyik mengakses judi online di teras rumah.
- Ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian dan dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara.
- Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian daring karena dampak negatifnya yang besar.
Lampung Tengah, IDN Times - Tiga warga di Dusun I Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas saat asyik mengakses judi online di teras depan rumah.
Ketiga pelaku masing-masing inisal RYD (34), RSM (32), dan TYT (34) ditangkap dan digelandang ke Polsek Bangun Rejo atas tindak pidana judi online jenis togel dan slot.
"Benar, ketiganya ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumah sambil mengakses situs judi togel dan slot," ujar Kapolsek Bangun Rejo, Iptu Iskandar, Selasa (19/11/2024).
1. Nongkrong depan rumah sambil berjudi online

Iskandar mengungkapkan, kegiatan penggerebekan tersebut bermula saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah setempat. Setibanya di Kampung Purwodadi, petugas mendapati tiga pelaku masih berada di teras rumah, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Alhasil, petugas mendatangi dan memeriksa terhadap ketiganya, hingga tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui handphone masing-masing.
"Jadi lokasi yang dijadikan tempat nongkrong ketiga pelaku sambil berjudi ini adalah rumah milik tersangka RSM," ungkapnya.
2. Sita barang bukti handphone

Mendapati temuan tindak pidana tersebut, Iskandar melanjutkan, petugas langsung menyita barang bukti dan menggelandang ketiga pelaku ke Mapolsek Bangun Rejo, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ketiga pelaku sudah diamankan akan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas kapolsek.
3. Imbau masyarakat jauhi judi online

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan sekaligus mengimbau masyarakat Lampung, agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang bisa membawa banyak dampak negatif.
Praktik ilegal tersebut dikatakan dapat merusak kesehatan mental, hubungan sosial, keluarga, hingga membawa permasalahan hukum.
"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat. Kami ingatkan jauhi judi online, mari kita sama-sama menjaga keluarga orang terdekat masing-masing," katanya.