ASN Metro Terciduk Pesta Sabu dan Ditemukan Senpi Rakitan

- ASN Metro terlibat pesta sabu dan ditemukan senjata rakitan
- Kasat Narkoba Polres Metro mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting untuk penggerebekan rumah tersebut.
- Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu, senjata api rakitan, dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Metro, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menggerebek rumah di Kecamatan Metro Pusat, Selasa (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Empat orang ditangkap saat penggerebekan tersebut lantaran sedang pesta narkoba.
Satu di antaranya, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemkot Metro berinisial RAF (37) asal Kecamatan Metro Barat. Tiga pelaku lain yaitu MRI (30) warga Kabupaten Pesawaran, serta dua perempuan ASZ (23) asal Metro Pusat dan S (25) dari Metro Utara.
1. Satu ASN ikut diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Prasetyo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku, apapun latar belakangnya,” tuturnya, Kamis (7/8/2025).
2. Barang bukti

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek dengan endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, dan satu set alat hisap sabu (bong). Namun temuan yang paling mengejutkan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar yang disimpan MRI di celananya.
“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami temukan senjata api rakitan di celana MRI. Katanya untuk berjaga-jaga. Senpi tersebut saat ini diserahkan ke Satreskrim Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Prasetyo.
3. Terancam 20 tahun penjara

Prasetyo menegaskan, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. "Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian," tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Khusus MRI, juga dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan UU Darurat," jelasnya.