Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Antisipasi Pemudik Pilih Jalur Tikus, Ini Langkah Polda Lampung

Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Banten tidak hanya melakukan pengawasan jalur utama saat penerapan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, pengawasan itu turut dilakukan di sejumlah jalur alternatif atau jalur tikus.

Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro, mengatakan, ketiga Polda telah mengantisipasi pemudik gunakan jalur tikus. Caranya, bakal ada sejumlah pos di titik-titik tertentu, guna melakukan pengawasan secara ketat.

"Jalur-jalur diduga bakal menjadi jalur alternatif, ini sudah kita lakukan maping dan nantinya akan dilakukan upaya-upaya pengawasan," ujar Wahyu, Rabu (21/4/2021).

1. Pemudik bisa dikenakan sanksi penilangan hingga penurunan penumpang

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Terkait detail penindakan bagi pengguna lalu lintas kedapatan ngeyel tetap mudik, Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi jajaran Direktur Lalu Lintas, Korlantas, dan Dirjen Perhubungan pemudik tersebut bisa dikenakan sanksi.

Sanksi berupa penilangan hingga penurunan penumpang. "Bisa-bisa diturunkan dan ditransfer kepada kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas-dinas terkait," ungkapnya.

2. Buka opsi sanksi penyitaan kendaraan

Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang, Kabupaten Bekasi (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Tidak hanya itu, juga bakal ada sanksi berupa penyitaan kendaraan, yang dipakai melanggar ketentuan-ketentuan larangan mudik. Polri tak akan segan-segan bakal melakukan penahanan kendaraan, terhadap truk pengangkut penumpang.

Pasalnya, hal itu jelas melanggar ketentuan larangan mudik 2021. Wahyu mengatakan, penindakan tersebut ada juga bersifat represif terbatas.

"Ini demi kepentingan bersama karena pandemik masih belum berakhir," tegasnya.

3. Personel berjaga 1×24 jam secara bergiliran

Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan

Wahyu menegaskan, Polri akan tetap mengedepankan cara bertindak secara represif humanis, serta melakukan sosialisasi secara masif mengenai ketentuan larangan mudik 2021.

"Ini demi kepentingan bersama yang lebih besar yaitu, mencegah penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai kewenangan diskresi kepolisian, ada cara melakukan penghentian pada kendaraan-kendaraan diduga melakukan pelanggaran. "Prinsip pengawasan kita 1×24 jam, sehingga personel bisa berjaga secara bergiliran," tandas Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us