Ancam Pakai Celurit, Pria di Lampung Timur Perkosa Istri Tetangga

- Ancam korban pakai celurit: Pelaku masuk ke rumah korban, menyekap mulutnya, dan memperkosa dengan ancaman senjata tajam.
- Ditangkap tanpa perlawanan: Korban melaporkan kejadian setelah pelaku pergi, lalu polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
- Sita baju korban hingga sajam pelaku: Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pisau yang digunakan oleh pelaku.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur membobol rumah hingga memperkosa istri tetangganya. Pelaku menyertai tindakannya dengan mengancam korban pakai sebilah celurit.
Pelaku Santomi (38) warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur kini telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Polres setempat.
"Benar, kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sukadana. Pelaku inisial ST sudah diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
1. Ancam korban pakai celurit

Stefanus mengungkapkan, kejadian asusila ini bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban inisial PW (38) dengan cara melompati pagar belakang dan naik ke atap rumah, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian Santomi menjebol asbes kamar mandi bagian belakang, untuk masuk ke area dalam rumah. Selanjutnya pelaku lalu langsung menuju kamar korban yang memang tidak memiliki pintu penutup.
"Jadi saat kejadian, korban ini sendiri dan kebetulan suaminya sedang tidak di rumah. Waktu itu, pelaku langsung menyekap mulut korban yang sedang tertidur," ungkapnya.
Dengan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. "Korban tidak bisa melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang akan membunuhnya bila berteriak," lanjut Stefanus.
2. Ditangkap tanpa perlawanan

Pascamelakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk kepada sang suami.
Namun setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian baru saja dialami. Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampung Timur.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku ST langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Kamis kemarin," imbuh Stefanus.
3. Sita baju korban hingga sajam pelaku

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan secara sadar terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu helai baju daster hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang 33 Cm bergagang dan bersarung kayu.
Pelaku saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tegas Kasat Reskrim.