Anak Dijanjikan Lulus CPNS, Warga di Kota Metro Tertipu Ratusan Juta

- Warga Metro tertipu iming-iming jalur khusus CPNS
- Korban tergiur janji pelaku dan mengalami kerugian Rp315 juta
- Tersangka ditangkap, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Metro, IDN Times - Warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro tertipu hingga ratusan juta rupiah akibat modus iming-iming anaknya dijanjikan kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban inisal SA (67) tergiur janji manis pelaku S (69) yang kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Benar, tersangka S diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
1. Tawarkan "jalur khusus" rekrutmen CPNS

Dari hasil pemeriksaan, Rosali mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika terlapor S mendatangi kediaman korban SA, untuk menawarkan "jalur khusus" dalam proses rekrutmen CPNS dengan meminta sejumlah mahar berupa uang.
Alhasil, korban tergiur iming-iming janji tersangka menjalin kesepakatan hingga akhirnya bersedia menyerahkan sejumlah uang sebanyak empat kali kepada penipu tersebut.
"Jadi uang ini tiga kali diberikan melalui transfer bank dan satu kali tunai. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos CPNS hingga menyebabkan kerugian senilai Rp315 juta,” ungkapnya.
2. Akui terima uang korban hingga Rp315 juta

Pascapenyelidikan mendalam, Rosali melanjutkan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi ihwal keberadaan tersangka di kediamannya terletak di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro sehingga petugas langsung menangkap S.
Bersamaan dengan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia ini telah menerima dana dari korban sejumlah 315 juta," ucap Kasatreskrim.
3. Diancam bui maksimal 4 tahun penjara

Rosali menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Metro saat ini sedang mendalami kasus di tahap penyidikan, guna segera dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka S dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.