Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Dua Kali Bacok Leher Korban

- Pelaku membunuh ayahnya dengan golok sepanjang 80 cm
- Setelah membunuh, pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi
- Proses hukum terus berlanjut, termasuk pendalaman motif pelaku dalam menghabisi nyawa ayahnya
Bandar Lampung, IDN Times – Ristam Efendi (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Rajabasa Jaya, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan ancaman hukuman tersebut menanti pelaku setelah ia melakukan tindakan keji yang merampas nyawa ayahnya, Marso (67).
Peristiwa itu terjadi, Jumat (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Minggu (23/11/2025).
1. Gunakan golok sepanjang 80 Cm

Erwin mengungkapkan, pelaku membunuh ayahnya dengan cara membacok atau menggorok bagian leher korban sebanyak dua kali.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang 80 cm beserta sarungnya," ujarnya.
2. Sempat kabur

Usai membunuh, pelaku melarikan diri dari rumah. Tim gabungan Polsek Kedaton, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dan Resmob Polda Lampung langsung memburu pelaku.
Penyisiran panjang hingga Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditemukan bersembunyi di gubuk di tengah kebun di Dusun Pal Putih, Karanganyar, Jati Agung
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Erwin.
3. Proses hukum berlanjut

Erwin memastikan, proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pendalaman motif pelaku menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.
Namun apa pun motifnya, tetap harus berhadapan dengan ancaman pidana berat. “Yang bersangkutan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya jelas dan tegas,” tuturnya.
















