Sidang Perdana, Eks Bupati Lamteng Ardito Didakwa Suap dan Gratifikasi

- Sidang perdana mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di PN Tipikor Tanjungkarang dengan dakwaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah.
- Jaksa KPK menyebut Ardito menerima suap Rp500 juta untuk mengarahkan proyek senilai Rp9,2 miliar di Dinas Kesehatan kepada perusahaan tertentu melalui skema e-purchasing berbasis e-catalog.
- Selain suap, Ardito didakwa menerima gratifikasi Rp7,35 miliar dari sejumlah pihak melalui perantara orang kepercayaannya tanpa dilaporkan ke KPK, dan dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya dalam sidang korupsi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam dakwaan dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026), Ardito disebut tidak sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, di antaranya M Anton Wibowo (Plt Kepala atau Sekretaris Bapenda Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), serta adiknya Ranu Hari Prasetyo.
1. Didakwa terima suap Rp500 juta

Dalam dakwaan pertama, JPU KPK, Tri Handayani menguraikan Ardito menerima suap sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang itu diduga diserahkan pada September 2025 di kafe Bandar Lampung melalui perantara Anton Wibowo.
Menurutnya, pemberian tersebut bertujuan agar Ardito mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah kepada perusahaan milik Lukman. Jaksa menyebut, pengaturan dilakukan melalui skema e-purchasing berbasis e-catalog dengan cara mengondisikan pemenang proyek.
“Pemberian uang dimaksud agar terdakwa menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa,” ujarnya saat membacakan surat dakwaan.
2. Proyek Rp9,2 miliar diduga diatur

Dalam praktiknya, Ardito diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dimenangkan rekanan tertentu dengan imbalan fee. Setidaknya terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total nilai sekitar Rp9,2 miliar disebut telah dikondisikan.
JPU merincikan, proyek tersebut melibatkan sejumlah perusahaan mulai dari PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
"Ditemukan penyesuaian spesifikasi teknis hingga pengaturan harga pembanding, agar perusahaan yang telah ditentukan keluar sebagai pemenang," sebut Tri.
3. Gratifikasi capai Rp7,35 miliar

Selain suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar kurun Februari hingga November 2025. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak meliputi Wilanda Rizki, Sandi Armoko, Akhmad Riyandi alias Andi Chandra, Rusli Yanto, Agustam, Ansori, MA Muhammad Ersad, hingga Slamet Nurhadi.
Menurut jaksa, dana tersebut dikumpulkan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo, lalu diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk digunakan bagi kepentingan operasional Ardito sebagai kepala daerah.
“Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan,” kata JPU Hardiman Wijaya.
4. Ardito dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, Ardito dan Anton Wibowo didakwa dengan pasal berlapis. Terkait perkara suap, ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang yang sama.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar pasal suap sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
















