386 Hotspot di Konsesi Perkebunan Lampung, Walhi Desak Aksi Pemerintah

Walhi Lampung menemukan 386 hotspot di konsesi perkebunan pada 23–28 Agustus 2026, selain 297 titik di kawasan hutan dan 96 titik di Taman Nasional Way Kambas.
Konsentrasi titik panas di wilayah utara Lampung dinilai menandakan lemahnya tata kelola. Walhi menegaskan hotspot belum membuktikan pembakaran, tetapi harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan independen.
Walhi mendesak audit lingkungan dan kepatuhan perusahaan, keterbukaan hasil pemeriksaan, serta penegakan hukum atas pelanggaran. Karhutla disebut mengancam keselamatan warga, udara, air, biodiversitas, dan penghidupan sekitar.
Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung memandang peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung sebagai situasi darurat ekologis tidak dapat terus-menerus dijelaskan semata-mata sebagai akibat musim kemarau, cuaca ekstrem, maupun kelalaian individual masyarakat.
Berdasarkan analisis spasial Walhi Lampung terhadap data titik panas NASA Fire Data periode 23–28 Agustus 2026, sedikitnya 386 hotspot atau titik panas berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung. Pada periode sama, Walhi Lampung mengidentifikasi 297 titik panas di kawasan hutan, sementara 96 titik panas teridentifikasi berada di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Temuan ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta korporasi pemegang izin," ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Sabtu (29/8/2026).
1. Ratusan hotspot di wilayah konsesi disebut indikasi cukup serius

Peta sebaran titik panas di konsesi perkebunan Provinsi Lampung. (Dok. Walhi Lampung). Irfan menilai, sebaran titik panas berulang dan terkonsentrasi pada kawasan hutan, kawasan konservasi, serta konsesi perkebunan menunjukkan ada persoalan lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola, pengawasan, pencegahan, dan pertanggungjawaban atas wilayah-wilayah telah diberikan izin maupun kewenangan pengelolaannya.
Menurutnya, hasil analisa spasial Walhi Lampung memperlihatkan konsentrasi titik panas sangat menonjol pada bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung, khususnya Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.
"Sebaran tersebut berada pada berbagai konsesi komoditas, termasuk perkebunan tebu, sawit, dan perkebunan skala besar lainnya. Bagi Walhi, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran," ucapnya.
Konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi disebut merupakan indikasi cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, penelusuran riwayat kebakaran, serta penyelidikan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh setiap pemegang izin.
2. Jangan hanya mencari pelaku pembakaran di lapangan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Irfan melanjutkan, temuan 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan adalah bagian paling penting harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam konteks kebakaran pada wilayah usaha, rezim hukum lingkungan Indonesia juga menyediakan mekanisme pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan.
"Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah konkret untuk memastikan areal konsesinya tidak terbakar," tegasnya.
Sejalan dengan ini, Irfan turut mewanti-wanti jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak paling mudah dituduh sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius.
"Walhi Lampung juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot merupakan indikator anomali termal yang perlu diverifikasi menjadi kejadian kebakaran. Oleh sebab itu, data ini justru seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen, bukan diabaikan karena dianggap belum membuktikan adanya kebakaran," tambah dia.
3. Ingatkan keselamatan masyarakat, kualitas udara, hingga keberlangsungan hidup

Peta sebaran titik panas di kawasan hutan Provinsi Lampung. (Dok. Walhi Lampung). Bila indikasi tersebut benar terjadi di wilayah konsesi, maka aparat penegak hukum tinggal melakukan proses penegakan hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut dengan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Itu sebagaimana diatur dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karhutla tidak hanya berbicara mengenai berapa hektare lahan yang terbakar. Di balik setiap kebakaran terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat, kualitas udara, sumber air, biodiversitas, produktivitas lahan, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan," ucap Irfan.
Pasalnya, ketika api terus berulang di lanskap sama, sementara negara hanya datang ketika kebakaran sudah membesar, maka itu ialah hanya kegagalan pencegahan. "Kebakaran juga memperlihatkan ketimpangan tanggung jawab ekologis. Korporasi memperoleh hak penguasaan dan manfaat ekonomi dari konsesi dalam skala luas. Konsekuensinya, mereka juga harus memikul tanggung jawab yang besar untuk memastikan wilayah tersebut tidak menjadi sumber bencana ekologis," sambung dia.
4. Desak audit lingkungan dan audit kepatuhan perusahaan perkebunan

ilustrasi perkebunan sawit (pexels.com/Pok Rie) Irfan menambahkan, hak menguasai ribuan bahkan puluhan ribu hektare tanah harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga wilayah tersebut dari kebakaran dan kerusakan lingkungan. Atas kondisi ini, Walhi Lampung mendesak pihak pemerintah hingga aparat penegak hukum segera melakukan ground check terhadap seluruh hotspot teridentifikasi di dalam konsesi perkebunan, khususnya konsesi dengan konsentrasi titik panas tinggi, dan mengumumkan hasil pemeriksaannya kepada publik.
Kemudian melakukan audit lingkungan dan audit kepatuhan terhadap perusahaan perkebunan yang areanya terindikasi mengalami kebakaran, termasuk pemeriksaan sarana-prasarana pencegahan dan pengendalian karhutla.
Termasuk membuka kepada publik nama pemegang izin, lokasi, luas kebakaran dan hasil pemeriksaan setiap konsesi yang terindikasi terbakar, sebagai bagian dari transparansi dan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
"Lakukan evaluasi menyeluruh sistem pencegahan karhutla di Provinsi Lampung. Bangun sistem informasi karhutla Lampung yang terbuka untuk publik yang mengintegrasikan data hotspot, konsesi, kawasan hutan, kejadian kebakaran, luas terbakar, hasil ground check, perusahaan yang diperiksa, serta tindak lanjut penegakan hukum," imbuh Irfan.




















