6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh Dilakukan

Tentu ada syarat-syarat dalam melakukan hal ini ya!

Bandar Lampung, IDN Times - Islam melarang umatnya untuk melakukan hal-hal tertentu telah dituliskan dalam Al-Quran maupun disebutkan dalam hadist. Misalnya berbuat zalim terhadap makhluk dan lingkungan atau diri sendiri.

Namun, Islam juga dikenal agama memudahkan. Dimana tidak semua hukumnya mutlak dan harus, namun dapat berubah dalam kondisi-kondisi tertentu.

Berikut IDN Times akan ulas 6 hal kita kira haram mutlak, ternyata diperbolehkan dalam Islam.

1. Berbohong

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh DilakukanGoogle

Sudah menjadi pengetahuan dasar, bahkan di agama lain sekalipun, berbohong merupakan salah satu hal paling dilarang dan dihukumi haram dalam islam. Namun ternyata Islam memperbolehkan tiga bohong dengan kondisi tertentu.

Pertama berbohong ketika dalam kondisi peperangan. Dalam medan perang, tentu merupakan penuh dengan tipudaya dan muslihat. Diandaikan kita melihat gerilyawan negara kita bersembunyi ke jalan kanan. Saat tentara musuh bertanya, kita diperbolehkan untuk berbohong mengatakan gerilyawan tersebut berlari ke arah kiri.

Kemudian bohong untuk mendamaikan dua orang yang sedang bertengkar. Ketika perkataan bohong kita adalah suatu yang baik dan dapat memperbaiki hubungan dua orang yang retak, maka diperbolehkan.

Ketiga adalah beberapa perkataan bohong suami kepada istrinya begitupun sebaliknya, yang dapat memberikan dampak baik untuk hubungan keduanya. Misalnya suami berkata “hanya kamu yang aku cintai”, tentu ini perkataan bohong karena suami itu juga mencintai ibu dan saudara-saudaranya.

2. Ghibah

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh Dilakukanfreepik.com

Yups! Kamu gak salah baca kok. Ghibah atau membicarakan kejelekan orang lain dibelakangnya ternyata tidak selamanya berhukum dosa.

Pertama, Allah telah berfirman pada Surat An-Nur: 19, ghibah adalah larangan Allah dan termasuk perbuatan haram. Dimana satu-satunya jalan untuk menghapus dosa itu dengan meminta maaf kepada orang yang kita ghibahi atau bertaubat kepada Allah.

Namun lain halnya jika kita mengghibahi pendosa yang bangga dengan kemaksiatannya. Itu halal dighibahi.

Misalnya ada seorang pezina yang dengan bangga menceritakannya ke orang-orang baik secara langsung atau melalui media sosial. Maka itu boleh dighibahi keburukan zinanya (tanpa membicarakan dosa-dosa lainnya). Lain halnya dengan pendosa yang malu dengan dosanya atau telah bertobat, maka tetap haram dighibahi.

Kemudian, kita juga boleh mengghibahi orang yang zalim terhadap kita. Misalnya ada seseorang berbuat jahat terhadap kita dan hal itu sudah terbukti kebenarannya, maka halal dighibahi.

Perlu diketahui, setiap manusia memang berhak menentukan untuk memaafkan orang yang zalim terhadap kita atau tidak. Namun Allah berfirman dalam Surat Asy-Syura: 40, artinya: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.”

Baca Juga: 10 Bahasa Bunga Kamu Perlu Tahu, Ternyata Ada Pesan Khusus

3. Makan makanan haram

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh Dilakukan

Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman telah disyariatkan haram dalam Al-Quran. Hal itu langsung Allah sampaikan dalam Surat Al Maidah ayat 3 dengan bunyi: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Meski begitu, itslam merupakan agama fleksibel dimana dalam keadaan-keadaan tertentu, muslim juga bisa mengoonsumsi makanan atau minuman haram itu. Hal ini tertuang dalam Surat Al Baqarah: 173 dan Al An'am: 119. Berikut bunyi arti surat tersebut:

"Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al An'am: 119).

Meskipun demikian kehalalan makanan-makanan tersebut dibatasi oleh syarat-syarat tertentu, yaitu hanya dalam keadaan darurat dan tidak berlebihan. Misalnya, ada seseorang tersesat di hutan atau gurun, setelah berusaha mencari makanan atau minuman tak juga menemukannya, hingga orang tersebut sangat kelaparan.

Satu-satunya makanan di sana adalah bangkai atau daging babi, maka orang tersebut boleh memakannya sampai dirinya dirasa cukup. Namun orang itu tidak diperkenankan membawa makanan haram itu untuk dibawa sebagai bekal (antisipasi di jalan). 

4. Salat dengan sisa rasa pedas di lidah

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh DilakukanSumber Gambar: ceriwis.com

Makan atau minum ketika salat itu dapat membatalkan salat. Namun bagaimana jika masih ada rasa-rasa makanan di mulut kita seperti rasa pedas apakah juga membatalkan salat?

Menurut pada ulama, jika sisa rasa pedas di lidah itu tidak disertai dengan wujud zat benda (makanan) di lidah dan tidak mengubah warna atau rasa dari air liur, maka sisa rasa pedas ini tidak membatalkan shalat. Hal itu dikarenakan rasa pedasnya hanyalah belas dan tidak berpengaruh dalam keabsahan sholat seseorang.

Namun jika sisa rasa pedas ini disertai zat benda (makanan, misalnya biji cabai disela gigi), maka salat menjadi batal ketika biji cabai itu ditelan dan melewati tenggorokan. Tapi jika hanya dampai di bagian mulut saja, maka tidak membatalkan salat.

Sedangkan ketika biji cabai itu mengubah rasa dari air liur menjadi pedas dan air liurnya tertelan, ada beberapa pendapat dari para ulama dalam Kitab kitab Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj Juz 1 Halaman 435.

Sebagian ulama berpendapat menelan air liur tersebut dapat membatalkan salat, karena perubahan rasa menunjukkan adanya zat benda dalam air liur. Sedangkan ulama yang lain berpandangan menelannya tidak membatalkan salat, karena dalam hal ini perubahan rasa hanya sebatas hal yang bersanding (mujawir) dengan air liur, bukan hal yang bercampur dengan air liur. Hukum ini juga berlaku pada rasa-rasa lain seperti manis, asam, pahit dan lainnya.

5. Mimisan saat salat

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh Dilakukanilustrasi anak mengalami mimisan (nationwidechildrens.org)

Seseorang hendak salat wajib hukumnya mensucikan diri dari najis. Macam-macam najis ada banyak di antaranya adalah darah, nanah, kencing, dan berbagai macam kotoran keluar dari alat kelamin manusia dan hewan.

Namun adakalanya ketika sudah bersuci (dari najis dengan thaharoh dan wudhu), di pertengahan salat itu ia terkena najis. Hal ini sering terjadi pada kasus orang yang mimisan (darah yang keluar dari lubang hidung).

Ulama berpendapat, ada beberapa kategori najis yang dihukumi ma'fu (ditoleransi) dalam salat dengan berbagai ketentuan di dalam kitab fiqih. Darah mimisan keluar saat salat adalah salah satu contoh najis yang dima'fu.

Namun dengan ketentuan darah mimisan tersebut tidak sampai mengenai anggota tubuh atau pakaian orang salat dalam jumlah banyak. Jika darah mimisan keluar dalam volume banyak, maka wajib baginya untuk memutus salatnya. Hal itu dijelaskan dalam Kitab Tuhfah al-Muhtaj Juz 2 Halaman 136.

Sedangkan perhitungan banyak sedikitnya darah didasarkan pada pertimbangan umumnya manusia (urf). Jika masyarakat setempat menganggap darah itu banyak maka darah tersebut dihukumi banyak, dan jika masyarakat setempat menganggap darah itu sedikit maka dihukumi sedikit.

6. Menangis saat salat

6 Hal Ini Sering Dianggap Haram, padahal Boleh DilakukanGoogle

Selain najis, berbicara selain ayat Al-Quran dan dzikir dapat membatalkan salat. Menurut para ulama, standar penghitungan jumlah huruf dalam perkataan dapat membatalkan salat adalah berdasarkan huruf hijaiyah bahasa arab yaitu minimal 2 huruf atau 1 huruf memiliki arti.

Namun terkadang ada huruf-huruf terucap ketika kita menangis, berdehem, batuk dan lainnya. Dalam madzab syafii, menangis termasuk jenis perkataan, sehingga ketika dari tangisan seseorang muncul dua huruf hijaiyah, maka salatnya dihukumi batal.

Sedangkan ketika tangisannya hanya sebatas tetesan air mata saja atau hanya memunculkan suara yang samar dan tidak terkandung dua huruf hijaiyah di dalamnya, maka salatnya tetap dihukumi sah. Namun hukum ini dikecualikan ketika penyebab tangisan seseorang saat shalat terjadi karena terdesak (tidak disengaja).

Baca Juga: 11 Novel Karya Andrea Hirata, Wajib Jadi Bahan Bacaanmu!

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya