Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BI Lampung Buka Kembali Penukaran Uang Rusak dan Penjualan Uang Khusus

Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Provinsi Lampung membuka kembali pelayanan penukaran uang rusak, penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, serta layanan penjualan uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

Layanan itu selama masa pandemik COVID-19 ditiadakan. Layanan itu dibuka kembali per 8 Oktober 2021. Itu serentak di Kantor Pusat BI dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

1. Layanan dibuka mempertimbangkan PPKM

Para nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)

Kepala KPBI Provinsi Lampung Budiharto Setyawan, mengatakan, pembukaan layanan uang Rupiah mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Khusus Kota Bandar Lampung pekan ini masuk kategori PPKM level 2.

Terkait syarat, ia mengatakan, saat datang ke Kantor Perwakilan BI dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

“Masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 2×24 jam,” terangnya, Kamis (7/10/2021).

2. Jadwal pelayanan

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Budiharto  mengimbau, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut jadwal pelayanan uang Rupiah di Bank Indonesia :

1. Penukaran uang rusak, dilayani setiap Kamis pukul 08.00-11.00 WIB

2. Penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilayani setiap Kamis pukul 08.00-11.00 WIB

3. Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilayani setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00 11.30 WIB

4. Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap Senin Pukul 08.00 11.30 WIB

3. Syarat uang rusak diberi penggantian sesuai nilai nominal

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

* Syarat uang rusak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

- Fisik Uang Kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta  lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

* Uang rusak tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal

- Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.

- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut berbeda.

4. Uang dicabut diganti BI

Uang Kertas Bank Indonesia Emisi 1975 (Website/bi.go.id)

Uang dicabut dan ditarik dari peredaran, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang itu sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Batas akhir penukaran uang Rupiah telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di situs BI dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us