Yes! 80 Ton Beras Disalurkan Pemkot untuk Masyarakat Kurang Mampu

- Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Baznas menyalurkan 80.000 karung beras kepada masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari program penyaluran zakat.
- Dinas Sosial juga akan menyalurkan 48.000 bantuan beras kepada warga, dengan data penerima berbeda dari Baznas.
- Pemerintah Kota terus mendukung program Baznas untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat, diharapkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandar Lampung menyalurkan 80 ton beras kepada masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penyaluran zakat yang rutin dilakukan oleh Baznas.
"Ini memang rutin kita lakukan untuk penyaluran dari Baznas, program ini juga untuk membantunya warga masyarakat Bandar Lampung khususnya yang kurang mampu," katanya, Sabtu (22/3/2025).
1. Bakal ada dari dinsos

Bunda Eva sapaan akrabnya menyebut, selain Baznas, Dinas Sosial (Dinsos) juga akan menyalurkan bantuan kepada 48.000 penerima.
Namun, ia menegaskan data penerima bantuan antara Baznas dan Dinsos berbeda karena masing-masing memiliki catatan tersendiri.
"Insya Allah, nanti ada juga dari Dinas Sosial yang akan menyalurkan sebanyak 48.000 bantuan beras kepada warga Bandar Lampung," ujarnya.
2. Dukung program Baznas

Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendukung program Baznas dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Adanya sinergi antara Baznas, Dinsos, dan Pemkot Bandar Lampung, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bisa memberikan manfaat yang baik untuk warga kota Bandar Lampung," harapnya.
3. 16.000 mustahik terima bantuan

Kepala Baznas Bandar Lampung, Ismail Saleh, menjelaskan total beras yang dibagikan tahun ini mencapai 80 ton atau 80.000 kilogram, yang akan diberikan kepada 16.000 mustahik.
"Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kami tidak menggunakan kriteria khusus karena dalam Alquran, telah disebutkan ada delapan golongan penerima zakat," jelasnya.
Delapan golongan tersebut di antaranya fakir, miskin, amil, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, mualaf, dan lainnya. Pendataan penerima dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta stakeholder yang bekerja sama dengan Baznas.