Cukai Palsu, TNI AL Lampung Sita Ribuan Liter Miras Ilegal Asal Jawa

- Tim Satgas BKO Lanal Lampung menggagalkan penyelundupan miras ilegal dari Jawa di Pelabuhan Bakauheni dengan menghentikan pikap dan minibus tanpa dokumen pengangkutan sah.
- Petugas menyita 187 karton berisi sekitar 1.437 liter miras, terdiri atas 1.224 liter golongan B dan 213 liter golongan C, dengan indikasi pita cukai palsu atau fotokopi.
- Barang bukti dan pengemudi diperiksa di Mako Lanal Lampung, sementara Bea Cukai Lampung menguji keaslian pita cukai serta melanjutkan proses penanganan kasus.
Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung digagalkan Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan mengatakan, petugas menghentikan dua kendaraan terdiri dari satu unit mobil pikap dan satu minibus yang dicurigai membawa barang ilegal dalam kegiatan operasi tersebut.
"Kedua kendaraan diketahui mengangkut minuman beralkohol berbagai merek. Saat diperiksa, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan maupun surat jalan yang sah," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
1. Petugas temukan dugaan pita cukai palsu

Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menyita 1.437 liter miras ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Lanal Lampung). Pascaberhasil diamankan, Irianto mengungkapkan, kedua kendaraan berikut para pengemudi dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lanal AL lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung untuk mengecek kelengkapan dokumen, sekaligus memastikan keaslian pita cukai yang terpasang pada botol minuman beralkohol tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Di antaranya dugaan penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi," ungkap Irianto.
2. Total sita 187 karton isi 1.437 liter miras

Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menyita 1.437 liter miras ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Lanal Lampung). Selain persoalan pita cukai, Irianto melanjutkan, petugas juga menemukan barang muatan tersebut diangkut tidak disertai surat angkut barang maupun surat jalan dari pihak ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan sebanyak 187 karton minuman beralkohol dengan total volume sekitar 1.437 liter. Rinciannya, minuman beralkohol Golongan B mencapai sekitar 1.224 liter, sedangkan minuman beralkohol Golongan C sekitar 213 liter.
"Pemeriksaan masih dilakukan bersama Bea Cukai Provinsi Lampung. Salah satunya untuk memastikan keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai, barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
3. Lanal Lampung perketat pengawasan jalur Jawa-Sumatra

Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menyita 1.437 liter miras ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Lanal Lampung). Irianto menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lanal Lampung dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari Pulau Jawa menuju Sumatra.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari Pulau Jawa ke Sumatra," imbuh Danlanal.


















