Sejoli di Lamtim Gasak Uang Petani Rp30 Juta, Dalih Modal Nikah

- Petani Imam Khoiri menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni Yunika Sari untuk cek saldo; kartu dikembalikan sekitar satu jam kemudian dengan chip rusak.
- Riwayat transaksi menunjukkan penarikan tunai Rp30 juta pada 10 Juni 2026. Rekaman CCTV agen BRILink mengidentifikasi Sopiyan Evendi, yang kini menjadi suami Noni, sebagai penarik uang.
- Polisi menangkap Noni dan Sopiyan pada 10 Agustus 2026, menyita uang Rp16 juta serta barang bukti lain. Uang diduga dipakai untuk biaya pernikahan dan belanja.
Lampung Timur, IDN Times - Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur nekat mencuri uang Rp30 juta milik seorang petani. Modusnya, berpura-pura membantu mengecek saldo rekening melalui kartu ATM.
Kedua tersangka Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari diduga bekerja sama menguras saldo rekening korban kini telah diringkus dan ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu.
"Benar, kasus ini terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang hingga 30 juta," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
1. Korban minta bantuan cek saldo ATM

https://unsplash.com/photos/a-person-using-an-atm-machine-to-pay-money-OnRPps1wPus Iksir menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban Imam Khoiri (46) mendatangi rumah Noni di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia kemudian meminta bantuan Noni untuk mengecek saldo rekening melalui kartu ATM miliknya.
Pascamenerima kartu ATM dan catatan PIN korban, Noni tidak langsung melakukan pengecekan saldo dan malah keluar masuk rumah selama sekitar satu jam. Baru sekitar satu jam berselang, kartu ATM dikembalikan kepada korban.
"Pelaku Noni tidak memberitahukan jumlah saldo rekening. Korban juga melihat bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan mengira kartu tersebut memang mengalami kerusakan," ungkapnya.
2. Saldo rekening korban berkurang Rp30 juta

ilustrasi mesin ATM, tarik tunai, uang cash (unsplash.com/Nick Pampoukidis) Lantaran kartu ATM tidak dapat digunakan, korban mendatangi bank untuk mengganti kartu pada 13 Juni 2026. Saat dicek, korban terkejut karena saldo rekeningnya telah berkurang Rp30 juta.
Alhasil, korban meminta cetakan riwayat transaksi rekening pada 15 Juni 2026. Dari riwayat, diketahui terdapat penarikan tunai Rp30 juta pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB.
"Waktu penarikan tersebut hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni," ujar Iksir.
Korban selanjutnya meminta rekaman CCTV dari agen BRILink tempat uang tersebut ditarik. Dari rekaman, korban mengetahui uang tersebut ditarik oleh sesosok pria bernama Sopiyan Evendi. "Pria ini merupakan teman Noni dan kini telah menjadi suaminya," lanjut dia.
3. Perintahkan suaminya tarik uang

Kedua tersangka Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari telah diringkus dan ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu. (Dok. Polres Lampung Timur). Berbekal rangkaian peristiwa tersebut, polisi kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Noni diduga menerima kartu ATM dan PIN korban dengan alasan membantu mengecek saldo.
Namun kartu tersebut justru digunakan untuk menarik uang korban. "Di hari kejadian, Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar 30 juta," jelas Iksir.
Setelah uang berhasil ditarik, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau. Ia kemudian mengatakan kepada korban bahwa kartu ATM tersebut rusak.
"Uang hasil pencurian itu selanjutnya digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang," sambungnya.
4. Ditangkap dini hari, polisi sita uang Rp16 juta

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Atas kasus tersebut, Iksir menambahkan, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp16 juta diduga merupakan hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam digunakan sebagai sarana pencurian.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 30 juta. Kedua tersangka kini ditangkap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuh Kasatreskrim.


















