Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PSEL Lampung Raya Dikebut, Groundbreaking Ditarget Desember 2026

Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Dikebut, Groundbreaking Ditarget Desember 2026
Proyek PSEL di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)
  • PSEL Lampung Raya ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026, menerima sampah mulai kuartal III 2028, dan beroperasi penuh pada kuartal IV 2028.
  • SUS Indoplas terpilih dari evaluasi 85 konsorsium untuk membangun fasilitas 20 hektare di Jati Agung, berkapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari.
  • Pemda diminta menyiapkan lahan, akses jalan, armada, dan kepastian pasokan sampah; pemerintah pusat siap membantu percepatan perizinan serta koordinasi hambatan pembangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya ditargetkan dimulai melalui groundbreaking pada Desember 2026 dan beroperasi penuh atau commercial operation date (COD) pada triwulan IV 2028.

Target tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perkembangan PSEL Lampung Raya yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Investasi Danantara/CEO Genera Fadli Rahman, Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Rofi Al Hanif, Wali Kota Bandar Lampung, Sekdaprov Lampung, perwakilan Bupati Lampung Selatan dan Lampung Timur, Sus Indoplas, dan instansi terkait.

PSEL Lampung Raya merupakan salah satu dari enam kawasan prioritas pembangunan PSEL, bersama Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor–Depok, dan Kabupaten Bekasi. Di Lampung, pembangunan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

  1. 1. Pemda diminta segera penuhi sejumlah persyaratan teknis

    Ilustrasi persyaratan (pexels.com/Mohammad Danish)
    Ilustrasi persyaratan (pexels.com/Mohammad Danish)

    Direktur Investasi Danantara Fadli Rahman mengatakan, konsorsium utama yang terpilih untuk mengembangkan PSEL Lampung Raya adalah SUS Indoplas. Konsorsium tersebut terpilih setelah melalui proses evaluasi yang melibatkan 85 konsorsium dari berbagai negara.

    "SUS Indoplas terpilih sebagai mitra utama yang akan memproses pengolahan sampah menjadi listrik di Lampung Raya. Kami menargetkan first waste in atau sampah mulai masuk dan diolah pada kuartal III 2028 hingga beroperasi penuh pada kuartal IV 2028. Namun, syarat utamanya adalah groundbreaking harus terlaksana pada Desember 2026," kata Fadli.

    Untuk mengejar target tersebut, jelas Fadli, pemerintah daerah diminta segera memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Pertama, melakukan pematangan lahan di lokasi PSEL di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung. Kedua, memperbaiki dan membeton jalan akses menuju lokasi sepanjang sekitar 1,7 hingga 2 kilometer. Ketiga, meningkatkan daya angkut sampah dari wilayah penyangga.

  2. 2. Dibangun di lahan seluas 20 hektare

    Ilustrasi TPA Bakung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
    Ilustrasi TPA Bakung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

    Fasilitas PSEL Lampung Raya akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare yang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fasilitas ini dirancang dengan konsep aglomerasi dan ditargetkan mengolah sedikitnya 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari tiga wilayah, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

    Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, pasokan sampah tersebut terdiri atas sekitar 770 ton per hari dari Kota Bandar Lampung, 310 ton per hari dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 88 ton per hari dari Kabupaten Lampung Timur.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pembangunan PSEL Lampung Raya menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan Danantara dapat mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan.

    "Selain mengurangi persoalan sampah, pembangunan PSEL tersebut diharapkan mampu menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah," jelas Mirza sapaan akrab gubernur.

  3. 3. Soroti kesiapan rantai pasok sampah

    Ilustrasi TPA (IDN Times/Imam Rosidin)
    Ilustrasi TPA (IDN Times/Imam Rosidin)

    Untuk mendukung percepatan pembangunan, Mirza juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan akses jalan menuju lokasi PSEL.

    Selain jalan, gubernur menyoroti kesiapan rantai pasok sampah. Ia menuturkan pengumpulan sampah dari rumah tangga hingga ke fasilitas PSEL tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing. 

    Mirza juga meminta kesiapan armada pengangkut sampah menjadi perhatian. Menurutnya, kekurangan kendaraan, termasuk truk pengangkut dan truck compactor, harus segera diidentifikasi agar pasokan sampah ke fasilitas PSEL dapat terjaga.

    Melalui pembangunan PSEL Lampung Raya, Pemerintah Provinsi Lampung berharap persoalan sampah dapat ditangani secara terpadu sekaligus mendukung pengembangan energi bersih di daerah.

  4. 4. Pemerintah pusat siap bantu percepat proses perizinan

    ilustrasi perizinan dan legalitas (pexels.com/Mikhail Nilov)
    ilustrasi perizinan dan legalitas (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rofi Al Hanif menegaskan pemerintah pusat siap membantu mempercepat proses perizinan dan menyelesaikan berbagai hambatan pembangunan. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kepastian pasokan sampah setiap hari. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional fasilitas PSEL.

    "Kepastian pasokan sampah dari masing-masing kabupaten/kota sangat krusial agar operasional PSEL berjalan berkesinambungan. Kemenko Pangan siap berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan armada pengangkut, perhitungan kebutuhan logistik, hingga koordinasi dengan kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Rofi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More