UMP Lampung 2027 Pakai Formula Baru, Indeks Ketenagakerjaan Disorot

Pemprov Lampung menyiapkan UMP 2027 yang berlaku 1 Januari 2027 dengan formula baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks ketenagakerjaan, dan kebutuhan hidup layak.
Indeks ketenagakerjaan bernilai 0,5 hingga 1 akan dibahas Dewan Pengupahan Daerah, melibatkan pemerintah, akademisi, pekerja, pengusaha, dan BPS.
Data kebutuhan hidup layak menunggu survei BPS; setelah formula disepakati, Gubernur menetapkan UMP sebagai acuan UMK serta upah minimum sektoral.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Penetapan upah berlaku mulai 1 Januari 2027 tersebut bakal menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, ketenagakerjaan, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, mekanisme penetapan UMP 2027 akan menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Formula baru penetapan UMP ini akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks ketenagakerjaan, hingga kebutuhan hidup layak," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
1. Pembahasan formula libatkan berbagai unsur

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Agus menjelaskan, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut nantinya mengacu pada data makro ekonomi sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara indeks ketenagakerjaan memiliki rentang nilai mulai 0,5 hingga 1.
Menurutnya, besaran indeks yang akan digunakan untuk menghitung UMP Lampung 2027 masih akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Daerah.
"Berapa yang akan dipilih angkanya tergantung nanti kesepakatan dari Dewan Pengupahan, tapi yang jelasIndeks ketenagakerjaan itu dengan rentang 0,5 sampai dengan 1," ucapnya.
Pembahasan formula UMP Lampung 2027 akan melibatkan sejumlah unsur dalam Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari Pemprov Lampung melalui Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM, akademisi atau pakar ekonomi dan ketenagakerjaan, serikat pekerja atau serikat buruh, APINDO Provinsi Lampung, hingga BPS.
"Pembahasan ini penting untuk menentukan besaran indeks ketenagakerjaan akan digunakan dalam perhitungan UMP 2027. Kita rencanakan secepatnya, mungkin Senin atau Selasa kami akan segerakan membahas terkait dengan rapat Dewan Pengupahan," lanjut dia.
2. Besaran KHL menunggu data BPS

ilustrasi data ekonomi (IDN Times/Sukma Shakti) Selain kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Agus melanjutkan, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu komponen dalam formula penetapan UMP 2027. Data KHL akan mengacu pada hasil survei BPS atau lembaga ditentukan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Namun, bila data KHL untuk Lampung belum tersedia atau belum dipublikasikan BPS, maka penghitungan mengacu pada ketentuan ditetapkan Dewan Pengupahan Nasional dan BPS secara nasional.
"Kalau angka kebutuhan hidup layak itu sudah diperoleh oleh BPS, maka kita akan segerakan. Karena kalau angka kebutuhan hidup layak itu sudah ada formulanya, kita bisa langsung simulasikan," jelasnya.
3. UMP 2027 jadi acuan UMK hingga upah sektoral

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Ahsanjaya) Pascaseluruh komponen dan formula disepakati, Agus menambahkan, hasil pembahasan akan menjadi bahan penetapan UMP Lampung 2027 oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
UMP tersebut tidak hanya menjadi dasar pengupahan di tingkat provinsi, tapi dapat dijadikan rujukan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota Sektoral (UMKS).
"Dengan formula baru ini, pemerintah daerah mulai menyiapkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan agar penetapan UMP 2027 dapat dilakukan sesuai ketentuan dan berlaku mulai 1 Januari 2027," imbuh Kadisnaker.



















