Pria Tulang Bawang Tebar Cinta ternyata Modus Tipu Wanita Rp110 Juta
Kab. Tulang Bawang3 min read

Intinya Sih
- Polisi menangkap Adi Winata alias MF di Banjar Agung, Tulang Bawang, atas dugaan penipuan perempuan hingga Rp110 juta melalui pendekatan di aplikasi OMI.
- Sejak Desember 2025 hingga Juli 2026, korban mentransfer uang setelah pelaku menjanjikan pernikahan serta mengaku membutuhkan modal bisnis cabai dan proyek jalan.
- Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Menggala untuk proses hukum; polisi mengimbau masyarakat memverifikasi identitas sebelum mengirim uang kepada kenalan daring.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tulang Bawang, IDN Times - Adi Winata alias MF diduga menipu seorang perempuan hingga Rp110 juta. Aksi pelaku akhirnya usai karena ditangkap personel Polsek Menggala bersama Tekab 308 Satreskrim Polres di kediamannya Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang 2 November 2026 malam.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban modus berbagai alasan yang tidak benar. Serta mengaku mendekati korban melalui aplikasi pertemanan.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android," ungkap Irwan dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
1. Kronologi penipuan

ilustrasi penipuan (unsplash.com/Lindsey LaMont) Kapolsek mengungkapkan, kasus tersebut bermula Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan OMI. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama Adi Winata dan kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban.
Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya.
Tidak hanya menggunakan rayuan asmara, terduga pelaku juga diduga mengarang berbagai alasan untuk mendapatkan uang. Mulai dari mengaku sedang menjalankan bisnis pertanian cabai yang membutuhkan modal besar hingga mengklaim sedang mengerjakan proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
2. Transfer uang sejak Desember 2025 hingga Juli 2026

ilustrasi transfer uang (unsplash.com/Atlantic Money) Terbuai janji dan berbagai alasan tersebut, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang digunakan terduga pelaku. Permintaan uang itu terus berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Namun, ketika korban sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan berikutnya, sikap terduga pelaku justru berubah. Korban beberapa kali menerima perkataan kasar hingga merasa ketakutan.
Dari situlah korban mulai menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
3. Pelaku diamankan di Polsek Menggala

Adi Winata alias MF ditangkap personel Polsek Menggala bersama Tekab 308 Satreskrim Polres di kediamannya. (Dok. Polsek Menggala). Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Solihin langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berkat kerja keras dan koordinasi bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
4. Jangan mudah tergiur janji manis

Ilustrasi gebetan memberikan janji manis. (freepik.com/Lifestylememory) Irwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan maupun media sosial. Jangan mudah tergiur janji manis, iming-iming pernikahan, ataupun tawaran bisnis yang belum jelas kebenarannya.
"Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan. Masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya.





















