Akademisi Desak Aparat Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan Prabowo

Akademisi UBL Benny Karya Limantara menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh perwira tinggi Polri menguji supremasi hukum dan pengawasan negara atas kewenangan aparat.
Ia menegaskan penyadapan wajib berlandaskan hukum, bertujuan sah, berprosedur jelas, dan diawasi; penyidik juga harus membuktikan unsur pidana sambil menjaga asas praduga tak bersalah.
Penyidik didesak mengungkap seluruh pihak, termasuk pemberi perintah dan penghapus jejak elektronik, tanpa perlindungan jabatan; proses harus independen, transparan, objektif, serta melindungi hak pihak bila tuduhan tak terbukti.
Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan perwira tinggi Polri dinilai menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Proses hukum harus secara independen, transparan, dan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan kekuasaan.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Benny Karya Limantara mengatakan, perkara dugaan penyadapan tidak semestinya hanya dilihat sebagai kasus kejahatan teknologi informasi. Namun, perkara juga menyangkut pengawasan negara terhadap penggunaan kewenangan aparat.
"Di balik dugaan penyadapan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara mengendalikan kekuasaan aparatnya sendiri agar tidak berubah menjadi instrumen pelanggaran hukum," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/11/2026).
1. Penyadapan harus memiliki dasar hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. (Dok. Benny). Benny menjelaskan, penyadapan sejatinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional. Namun, kewenangannya tidak bersifat mutlak, sebab, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan sah, prosedur jelas, serta mekanisme pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika instrumen pengawasan diduga digunakan tanpa hak atau melampaui kewenangan, persoalannya bukan lagi semata-mata pelanggaran privasi. Kita sedang berhadapan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan negara," katanya.
Merujuk Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan transmisi informasi elektronik tidak bersifat publik.
Menurutnya, penyidik harus membuktikan secara cermat unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. "Penetapan tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa seseorang telah bersalah. Azas praduga tidak bersalah tetap menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar," lanjut dia.
2. Penyidik diminta ungkap aktor di balik penyadapan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026, Sabtu (28/3/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Benny menilai, proses penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak diduga menjadi pelaksana teknis penyadapan. Aparat penegak hukum didesak perlu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Mulai dari siapa merancang, memberikan perintah, melaksanakan, menyediakan fasilitas hingga kemungkinan adanya pihak yang berupaya menghilangkan jejak elektronik. "Penyidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaksana teknis penyadapan. Penyidik harus mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa," jelasnya.
Selain itu, bila ditemukan penghapusan log elektronik, maka tindakan tersebut juga perlu diuji secara forensik untuk memastikan motif dan konteksnya. "Harus dibuktikan apakah penghapusan dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, atau justru merupakan bagian dari proses teknis sah," sambung Benny.
3. Jangan ada perlindungan karena jabatan

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (IDN Times/Lia Hutasoit) Benny turut mendorong penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun posisi struktural. Maka seluruh pihak terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, negara juga memiliki kewajiban melindungi hak-hak dan kehormatan para pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum. Sehingga perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kewenangan pengawasan dan penyadapan di Indonesia.
"Reformasi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur organisasi dan peningkatan teknologi. Reformasi yang sesungguhnya harus dimulai dari pembenahan budaya hukum dan integritas institusi," katanya.
4. Supremasi hukum harus berlaku untuk semua pihak

Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP). Benny menambahkan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya menjadi refleksi penting bagi kehidupan demokrasi Tanah Air. Ia menilai negara tidak boleh memberikan kewenangan pengawasan besar kepada aparat, bila tanpa memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut.
"Presiden memiliki hak atas perlindungan privasi. Pejabat negara memiliki hak yang sama. Jurnalis, aktivis, pengusaha, dan seluruh warga negara juga memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi," serunya.
Oleh karena itu, ia meminta penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan objektif, sehingga proses penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen melindungi kepentingan tertentu atau menjadi sarana pertarungan kekuasaan.
"Supremasi hukum tidak diukur dari keberanian negara menghukum masyarakat lemah, tetapi dari keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun berada dalam lingkaran kekuasaan. Tidak ada kekuasaan dapat membenarkan tindakan yang melawan hukum," imbuh pria juga berprofesi sebagai advokat tersebut.




















