Truk Pengangkut Barang saat Arus Mudik Dibatasi, Cek Tanggalnya

- Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
- Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tidak diizinkan melintas, termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan hasil tambang, bahan bangunan, tanah, pasir, dan batu.
- Ada beberapa angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, seperti truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas serta angkutan barang kebutuhan pokok.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 di berbagai ruas jalan nasional dan tol, termasuk di Lampung dan Sumatera Selatan.
"Aturan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan para pemudik," katanya, Kamis (13/3/2025).
1. Angkutan barang yang dilarang

Berdasarkan SKB tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang tidak diizinkan melintas pada periode Lebaran, di antaranya:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, tanah, pasir, dan batu
“Pembatasan ini berlaku di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan jalan nasional non-tol,” ujarnya.
2. Truk yang boleh melintas

Meski begitu, ada beberapa angkutan barang yang dikecualikan dan tetap diperbolehkan melintas, yaitu:
- Truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas
- Angkutan barang kebutuhan pokok
- Hantaran uang untuk perbankan
- Pakan ternak dan pupuk
- Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
- Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis
“Namun, angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang,” tambahnya.
3. Tujuan pembatasan

Bambang menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi para pemudik yang menggunakan jalur darat.
"Pemerintah mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk menaati aturan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025," jelasnya.