Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Toko Perhiasan JSR Disegel, Polda: Tampung Emas Ilegal Way Kanan
di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
  • Polda Lampung menyegel toko perhiasan JSR di Bandar Lampung karena diduga menampung emas hasil tambang ilegal dari lahan HGU PTPN 1 Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
  • Penyidik menelusuri aliran distribusi emas ilegal hingga ke luar Lampung, termasuk wilayah Tangerang dan Bekasi, serta mengembangkan penyidikan terhadap lima toko lain yang terlibat.
  • Dalam penggeledahan, polisi menyita emas batangan, koin, dan perhiasan serta mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya angkat bicara ihwal kegiatan penggeledahan dan penyegelan toko perhiasan JSR di wilayah Enggal, Kota Bandar Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal di lahan HGU PTPN 1 Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Itu setelah pihaknya menemukan indikasi aliran hasil tambang ilegal ditampung oleh toko JSR.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah ada beberapa tindakan. Dalam waktu dekat kami juga akan menetapkan tersangka,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (11/4/2026).

1. Diduga jadi penampung emas hasil tambang ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Heri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka telah ditetapkan sebelumnya, terdapat aliran emas hasil tambang ilegal yang dijual ke sejumlah pihak, salah satunya toko perhiasan JSR.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu aliran penjualan emas itu mengarah ke Toko JSR. Tidak hanya di situ sebenarnya, tapi yang paling dominan di Lampung adalah JSR,” katanya.

Menurutnya, petugas menemukan sejumlah bukti berupa aliran dana, transaksi penjualan, hingga pembukuan yang mengindikasikan toko tersebut menerima emas dari aktivitas tambang ilegal di Way Kanan. "Maka itu, kami lakukan upaya penindakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line),” lanjut dia.

2. Polisi telusuri aliran emas hingga luar daerah

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain di Provinsi Lampung, Heri menegaskan, penyidik turut menelusuri pergerakan emas hasil tambang ilegal ini hingga ke luar daerah. Dari hasil pengembangan awal, aliran distribusi emas diduga sampai ke wilayah Tangerang dan Bekasi.

“Ada sekitar lima toko lagi yang akan kami kembangkan. Ini masih kami dalami, termasuk aliran dana dan pergerakan barangnya,” ungkap Heri.

3. Sita emas batangan, koin, hingga perhiasan serta dalami kemungkinan TPPU

Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).

Dalam kegiatan penggeledahan di toko JSR, Heri menambahkan, petugas menemukan dan mengamankan berbagai bentuk emas diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal. Mulai dari emas batangan, koin, hingga sudah berbentuk perhiasan.

Oleh karenanya, penyidikan tidak menutup kemungkinan dan masih mendalami persangkaan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

"Barang bukti yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk dari saksi ahli. Nanti akan dilakukan pembuktian, mana yang berasal dari Way Kanan dan mana yang bukan. Karena kalau sudah jadi perhiasan, perlu keahlian khusus untuk mengidentifikasi,” imbuh Dirreskrimsus.

Editorial Team