Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya angkat bicara ihwal kegiatan penggeledahan dan penyegelan toko perhiasan JSR di wilayah Enggal, Kota Bandar Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal di lahan HGU PTPN 1 Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Itu setelah pihaknya menemukan indikasi aliran hasil tambang ilegal ditampung oleh toko JSR.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah ada beberapa tindakan. Dalam waktu dekat kami juga akan menetapkan tersangka,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (11/4/2026).
