Penganiayaan Berujung Maut Perempuan Muda di Bakauheni Terungkap

- Polsek KSKP Bakauheni mengungkap kasus penganiayaan berujung maut terhadap perempuan muda di Lampung Selatan dan menangkap tersangka M.A.A. (19) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
- Peristiwa bermula dari perselisihan pribadi terkait kartu SIM yang berujung pertikaian di Pos Security BHC Siger Park, di mana korban D.E.M. (22) ditusuk badik hingga meninggal dunia.
- Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di fasilitas kesehatan, polisi menyita senjata tajam dan barang bukti lain, serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai KUHP baru.
Lampung Selatan, IDN Times - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni.
"Kejadian penganiayaan ini terjadi Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 9 malam di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers digelar, Sabtu (30/5/2026).
1. Kronologi penganiayaan

Yepta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni dan tersangka.
Dari hasil penyidikan diketahui, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.
Namun dalam perjalanan pulang, terjadi perselisihan di jalan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang melibatkan korban dan tersangka.
2. Korban terkena serangan badik

Kapolsek mengungkapkan, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik kemudian menggunakannya terhadap korban. Tersangka mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius," kata Fransiskus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
3. Tersangka ditangkap di fasilitas kesehatan

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
4. Dijerat pasal berlapis

Yepta menyatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Yepta.


















