Buron Nyaris 6 Tahun, DPO Curat Lamteng Akhirnya Ditangkap

- AYN, buron hampir enam tahun kasus pencurian dengan pemberatan di Lampung Tengah, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Ratu.
- Saat diperiksa, AYN mengaku juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor di wilayah Lampung Tengah selama 2025 hingga 2026, dan polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
- Aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekan dengan mencongkel jendela rumah korban berusia 73 tahun, menyebabkan kerugian Rp45 juta dan satu ponsel; AYN dijerat Pasal 477 KUHP.
Lampung Tengah, IDN Times - AYN (38), warga Lampung Tengah nyaris enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Tengah. Ia merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.
Pelarian AYN akhirnya berakhir. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan kabupaten setempat, Jumat (29/5/2026).
1. Ditangkap tanpa perlawanan

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin menjelaskan, setelah keberadaan AYN berhasil terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit 1, Ipda Ambari langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan satu jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
2. Tersangka akui juga terlibat sejumlah kasus curanmor

Yakub mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan, AYN juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 hingga 2026.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Selain itu, dua pelaku yang masih buron juga terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
3. Kronologi pencurian

Kasi Humas menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.


















