Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lawan Polisi, 2 Pencuri Motor Spesialis Hotel Bandar Lampung Ditembak

Lawan Polisi, 2 Pencuri Motor Spesialis Hotel Bandar Lampung Ditembak
Polisi meringkus dua pelaku berinisial JD (18) dan RA (25). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Dua pelaku pencurian motor spesialis parkiran hotel di Bandar Lampung ditembak polisi karena melawan saat ditangkap, sementara tiga rekan mereka masih buron.
  • Pelaku JD dan RA mengaku sudah beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda dengan modus keliling menggunakan mobil untuk mencari target tanpa menimbulkan kecurigaan.
  • Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini mencuri dua motor sekaligus di sebuah hotel dan menabrak petugas keamanan sebelum akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku pencurian motor spesialis area parkir hotel dan penginapan dihadiahi timah panas tim gabungan Polresta Bandar Lampung. Keduanya ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Dua pelaku berinisial JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Sementara tiga anggota komplotan lainnya hingga kini masih diburu polisi.

"Benar, kami mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku curanmor spesialis area parkir hotel dan penginapan di wilayah Bandar Lampung ini," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

1. Keliling cari target pakai mobil

IMG-20260530-WA0017.jpg
Barang bukti kendaraan roda empat digunakan komplotan pencuri motor di area hotel Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Gigih mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal. Namun saat hendak dibekuk, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan, komplotan tersebut memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan, hingga rumah kost menggunakan kunci letter T.

"Jadi para pelaku ini menggunakan mobil untuk berkeliling mencari target, agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan maupun masyarakat sekitar," lanjut dia.

2. Mengaku sudah beraksi di 10 lokasi

IMG-20260530-WA0016.jpg
Polisi meringkus dua pelaku berinisial JD (18) dan RA (25). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kelompok tersebut, Gigih melanjutkan, pelaku JD dan RA berperan sebagai penunjuk lokasi sasaran. Sedangkan pelaku lain yang kini masih buron bertindak sebagai eksekutor pencurian di lapangan.

Hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung.

"Kami masih terus mendalami pengakuan para pelaku tersebut, untuk mengungkap seluruh TKP (tempat kejadian perkara) dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ucap dia.

3. Sempat curi dua motor sekaligus di satu hotel

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel kawasan Jalan Raden Intan, Gigih menambahkan, komplotan tersebut mencuri dua unit sepeda motor sekaligus. Saat berusaha melarikan diri, para pelaku disebut sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan hotel yang mencoba menghalangi pelarian mereka.

"Kami menduga jaringan curanmor ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Kabupaten Lampung Timur," bebernya.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil tindak kejahatan, serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

"Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas kasatreskrim.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More