Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus BBM Ilegal Pesawaran Naik Tahap II, 29 Tersangka Siap Disidang?

Kasus BBM Ilegal Pesawaran Naik Tahap II, 29 Tersangka Siap Disidang?
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka dan barang bukti kasus penimbunan serta pengolahan BBM ilegal di Pesawaran ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
  • Seluruh tersangka kini berstatus tahanan titipan Kejari Pesawaran dan ditempatkan di Rutan Mapolda Lampung sambil menunggu proses penuntutan serta persidangan di pengadilan.
  • Kasus ini bermula dari penggerebekan tiga gudang solar ilegal di Teluk Pandan, Pesawaran, yang menghasilkan penyitaan sekitar 203 ribu liter solar beserta peralatan pendukung distribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (5/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

"Ya, Jumat (5 Juni 2026) kemarin, penyidik Ditreskrimsus sudah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Total, ada sebanyak 29 tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

1. Pastikan pelimpahan sesuai ketentuan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yuni menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara sebelumnya telah mengungkap praktik penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal dengan barang bukti mencapai sekitar 203 ribu liter di tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada April 2026.

Menurutnya, proses pelimpahan perkara berlangsung di Kantor Kejari Pesawaran itu berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah, pelimpahan berlangsung lancar dan ke-29 tersangka kini sudah berstatus titipan kejaksaan," sebutnya.

2. Status ke-29 tahanan jadi titipan Kejari Pesawaran

IMG-20260409-WA0007.jpg
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Pascaproses pelimpahan tahap II, Yuni melanjutkan, seluruh tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung dengan status tahanan titipan Kejari Pesawaran hingga proses persidangan berlangsung.

"Para tersangka saat ini berada di Rutan Mako Polda Lampung dengan status titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran, sambil menunggu tahapan penuntutan dan persidangan di pengadilan," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Kami tegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas," imbuh Yuni.

3. Pengungkapan dari penggerebekan tiga gudang solar ilegal

IMG-20260409-WA0005.jpg
Gudang Solar Ilegal yang ada di Pesawaran Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Brimob Polda Lampung menggerebek tiga gudang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di wilayah Teluk Pandan, Pesawaran pada 8 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan.

Selain menyita BBM ilegal, polisi juga mengamankan berbagai sarana pendukung berupa tangki, tandon, kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang hingga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More