36 Kg Sabu Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ciduk Empat Tersangka!

- Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 36 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, hasil dua kali penindakan pada 15 dan 16 April 2026 dengan total empat tersangka diamankan.
- Barang bukti sabu dan keempat pelaku telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
- Sepanjang awal 2026 hingga April, Bea Cukai Sumbagbar total menyita sekitar 117,8 Kg methamphetamine, menegaskan efektivitas sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan nasional.
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 36 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil disita oleh tim gabungan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan bersama petugas gabungan.
“Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
1. Hasil dua kali kegiatan penindakan

Dalam kegiatan tersebut, Bier mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Rabu (15/4/2026) dini hari. Waktu itu, petugas menghentikan dan memeriksa satu kendaraan roda empat dan menemukan sekitar 29 Kg sabu.
"Barang bukti awal disembunyikan dengan modus false concealment pada bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penindakan pertama," ungkapnya.
Selang sehari kemudian, Kamis (16/4/2026) sore, tim gabungan kembali melakukan penindakan lanjutan di lokasi sama dengan memeriksa kendaraan lain. "Petugas menemukan 7 Kg sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan. Dua orang pelaku kembali diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.
2. Barang bukti dan keempat tersangka diserahkan ke Bareskrim

Dari dua rangkaian kegiatan penindakan tersebut, Bier melanjutkan, barang bukti produk kandung zat methamphetamine berupa sabu berhasil disita oleh tim gabungan kurang lebih sebanyak 36 Kg.
Seluruh barang bukti dan keempat pelaku dari kedua penindakan itu, telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan lebih luas.
"Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, meningkatkan sinergi antarinstansi, serta mengoptimalkan pengawasan guna menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika dan mendukung keamanan nasional," katanya.
3. Bea Cukai Sumbagbar total sita 117,8 Kg barang bukti methamphetamine

Secara kumulatif hingga Triwulan I Tahun 2026, Bier menambahkan, Kanwil DJBC Sumbagbar telah berhasil mengamankan narkotika dan prekursor dengan barang bukti berupa methamphetamine seberat 81,8 Kg, ganja 20 Kg, 15 ribu butir ekstasi, psikotropika 3.100 butir, synthetic cannabinoid 2,6 gram, serta etomidate 684 gram.
Dengan tambahan penggagalan penyelundupan 36 Kg sabu pada 15-16 April 2026, total barang bukti methamphetamine berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar kurang lebih 117,8 Kg.
"Capaian ini menegaskan peran strategis Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, dalam pengawasan jalur lintas dan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," imbuhnya.


















