Dipicu Batas Lahan, Pria Pesibar Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin

- Seorang pria berinisial DS di Pesisir Barat menembak tetangganya, Boby Firmansyah, dengan senapan angin hingga korban terluka di bagian pinggang belakang saat sedang bekerja.
- Korban segera dibawa ke Puskesmas Biha untuk perawatan medis, sementara polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti termasuk senapan angin yang digunakan dalam penembakan.
- Polisi menyebut motif penembakan dipicu konflik batas lahan antara pelaku dan korban, dan DS kini dijerat pasal terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berinisial DS (42) ditangkap polisi setelah menembak tetangganya menggunakan senapan angin. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggang belakang dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto membenarkan ihwal peristiwa penembakan tersebut. Insiden itu terjadi di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Benar, pelaku sudah berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
1. Korban ditembak saat bekerja

Berdasarkan hasil penyelidikan, Meidy mengungkapkan, insiden bermula ketika korban Boby Firmansyah sedang bekerja mengangkat rangka besi tenda dan perlengkapan gudang ke atas mobil untuk keperluan acara hajatan.
Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dan melemparkan batu ke arah gudang. Korban berusaha menghindari lemparan tersebut dengan berlari menjauh. Tak lama berselang, pelaku diduga mengeluarkan satu pucuk senapan angin jenis mini PCP.
"Pelaku ini menembakkan senjata itu sebanyak lima kali ke arah korban. Dari lima kali tembakan, satu peluru mengenai bagian pinggang belakang korban," ungkapnya.
2. Korban langsung dibawa ke puskesmas

Rekan-rekan korban menyaksikan peristiwa tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara pihak keluarga memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
"Masih di hari kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Petugas kami menyita sejumlah barang bukti termasuk senapan angin diduga digunakan untuk menembak korban," ucap dia.
3. Dipicu konflik batas lahan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis mini PCP merek Steven warna hitam, satu peredam senapan angin, satu magazine senapan angin, serta puluhan butir amunisi kaliber 4,5 milimeter.
Selain itu, diamankan dua bilah golok yang ditemukan saat penangkapan pelaku. Saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan di Polres Pesisir Barat dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Ancaman terkait dugaan penganiayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Motif penembakan diduga konflik batas lahan antara korban dan pelaku," imbuh Kasatreskrim


















