Korupsi Uang Tarup Rp80 Juta, Kakon Tanggamus Ditetapkan Tersangka

- Seorang Kepala Pekon di Tanggamus berinisial EI ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pugung.
- Kasus bermula dari pemesanan delapan unit tenda oleh EI kepada korban dengan janji pembayaran setelah pencairan Dana Desa, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah dibayar.
- Penyidik menemukan dana pengadaan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, EI kini ditahan dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tanggamus, IDN Times - Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial EI (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap EI dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi diterima sejak Oktober 2024.
"Benar, tersangka sudah langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
1. Bermula dari pemesanan tarup

Agus mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut bermula saat EI memesan delapan unit tenda tarup kepada korban bernama Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Maret 2024.
Kemudian korban menyerahkan delapan unit tenda tarup yang diterima langsung oleh tersangka, dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024.
"Setelah akad tersebut, hingga waktu yang dijanjikan pembayaran atas pengadaan tenda tersebut tidak pernah direalisasikan," katanya.
2. Total kerugian korban Rp80 juta

Imbas kejadian tersebut, Agus melanjutkan, korban akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Pasalnya, korban mengaku sama sekali belum menerima pelunasan sehingga rugi Rp80 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut," ungkapnya.
3. Dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi

Hasil penyidikan juga mengungkap dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada EI pada April 2026.
Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Kemudian petugas mendatangi kediaman EI dan membawanya ke Mapolsek Pugung guna dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,
"Dari pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Kemudian langsung ditahan untuk melengkapi berkas perkara," kata Agus.
4. Tersangka diancam empat tahun penjara

Dalam perkara tersebut, Agus menambahkan, polisi mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Kami akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas Kapolsek.


















