Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Pungli di Perbatasan Lamteng-Lampura, Berapa Uang Diraup Pelaku?

Viral Pungli di Perbatasan Lamteng-Lampura, Berapa Uang Diraup Pelaku?
Dua pelaku pungli yakni, M (34) dan AA (33) di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan ditangkap personel Polsek Way Pengubuan, Sabtu (6/6/2026). (Dok. Polres Lamteng).
Intinya Sih
  • Video viral memperlihatkan dugaan pungli di perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara, membuat polisi turun tangan ke lokasi Kampung Banjar Ratu.
  • Dua pelaku warga setempat ditangkap dengan barang bukti uang Rp113.000, ember cat bekas, dan bendera merah-kuning yang digunakan dalam aksinya.
  • Kapolsek Way Pengubuan menegaskan tidak mentolerir pungli serta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan serupa demi keamanan pengguna jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Video viral di media sosial memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara, Sabtu (6/6/2026). Imbas video tersebut, ditindaklanjuti jajaran Polsek Way Pengubuan mendatangi lokasi tepatnya di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.

Hasilnya, dua pelaku pungli yakni, M (34) dan AA (33) notabene warga kampung setempat ditangkap. “Hasil pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas,” kata Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z Ogara, Sabtu (6/6/2026).

Bayu mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil pungutan liar sebesar Rp113.000 dari dua pelaku pungli. Turut diamankan satu ember cat bekas, serta satu bendera berwarna merah dan kuning yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Way Pengubuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Bayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi apabila menemukan praktik pungli maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More