Buron Dua Bulan, Pelaku Penikaman Kekasih di Lamsel Ditangkap

- Seorang pria berinisial SH alias Arif ditangkap polisi di Lampung Selatan setelah dua bulan buron usai menganiaya kekasihnya sendiri pada Maret 2026.
- Aksi penusukan terjadi karena pelaku emosi dan curiga terhadap korban, menyebabkan korban mengalami 12 luka tusuk sebelum akhirnya selamat setelah dirawat di rumah sakit.
- Pelaku sempat kabur ke luar Lampung sebelum ditangkap tanpa perlawanan, kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria berinisial SH alias Arif (33) akhirnya ditangkap aparat polisi setelah buron lebih dari dua bulan pascamenganiaya kekasihnya sendiri di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Plt Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yunowo membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk personel gabungan di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, Jumat (5/6/2026).
"Ya, pelaku sudah diringkus setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus penusukan terjadi pada Maret 2026 lalu," ujarnya, Senin (8/6/2026).
1. Pelaku sakit hati dengan korban

Dalam kasus ini, Rudi mengungkapkan, aksi penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati dan kecurigaan pelaku terhadap korban merupakan kekasihnya sendiri. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah kontrakan korban untuk menginap, namun ditolak karena korban akan kedatangan keluarga.
Pascameninggalkan lokasi, pelaku sempat menerima pesan WhatsApp (WA) dari korban yang menanyakan dirinya sudah pulang. Namun, pertanyaan itu justru memicu kecurigaan pelaku hingga berujung emosi.
“Pelaku merasa curiga, apalagi saat mencoba menghubungi korban nomor pelaku sudah diblokir. Karena emosi, pelaku kemudian kembali mendatangi rumah korban,” jelasnya.
2. Sang kekasih ditusuk 12 kali

Setibanya di lokasi, Rudi melanjutkan, pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban hingga rusak. Korban keluar rumah kemudian terlibat cekcok, sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban secara membabi buta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kediaman kontrakan korban di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
"Akibat kejadian itu, korban SA (28) mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh dan sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapat perawatan medis. Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah membaik,” katanya.
3. Sempat kabur ke luar Lampung

Pascakejadian tersebut, Rudi menyebutkan, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lebih dari dua bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat diketahui kembali ke rumahnya di wilayah Penengahan.
"Pelaku ini sempat kabur ke luar Lampung, tapi kami dapat informasi dia pulang ke rumah, nah kami langsung menindaklanjuti laporan ini meringkus pelaku," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban masih berlumuran darah. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.


















