Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Ketua LSM Peras UMKM di Lamtim, Ancam Kasus Produk Body Lotion

Modus Ketua LSM Peras UMKM di Lamtim, Ancam Kasus Produk Body Lotion
Pelaku inisal AE telah ditangkap dan ditahan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).
Intinya Sih
  • Ketua LSM berinisial AE di Lampung Timur ditangkap polisi karena memeras pelaku UMKM dengan ancaman laporan hukum terkait produk body lotion bermasalah.
  • Pelaku meminta uang damai total Rp30 juta dan tertangkap tangan saat menerima pembayaran kedua sebesar Rp15 juta, disertai barang bukti uang tunai dan dokumen.
  • Penyidik Polres Lampung Timur masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, sementara AE dijerat pasal pemerasan dan pengancaman sesuai KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pemerasan modus dilancarkan Ketua LSM di wilayah Lampung Timur (Lamtim) berinisal AE. Pelaku menekan korban meminta uang damai puluhan juta rupiah dengan ancaman laporan hukum.

Pelaku inisal AE telah ditangkap dan ditahan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Ya, jadi kami menangkap tersangka AE dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Saat diamankan, pelaku sedang menerima uang dari korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

1. Modus ancam laporan hukum demi minta uang

ilustrasi perempuan menggunakan body lotion
ilustrasi perempuan menggunakan body lotion (freepik.com/jcomp)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Boyo mengungkapkan, aksi pemerasan ini bermula saat pelaku mendatangi korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Februari 2026. Saat itu, AE mengaku ada konsumen produk hand body milik korban mengalami kerusakan kulit.

Kemudian pelaku mengklaim telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Namun, AE menawarkan “jalan damai” dengan syarat korban membayar uang sebesar Rp30 juta. Korban merasa takut sempat menolak, namun karena terus didesak dan diancam akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta pada Maret 2026.

“Pelaku terus melakukan tekanan dan ancaman melalui telepon dan pesan WhatsApp, agar korban kembali memberikan uang dengan alasan mencabut laporan,” jelasnya.

2. OTT saat terima uang kedua

IMG-20260420-WA0012.jpg
Penampakan barang bukti pemerasan pelaku inisial AE. (Dok. Polres Lampung Timur).

Praktik pemerasan tersebut puncaknya terjadi pada 17 April 2026, pelaku kembali menyambangi rumah korban sambil marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar hingga ancaman di hadapan warga.

Dalam kondisi tertekan, korban kembali menyerahkan uang Rp15 juta. Saat itu, polisi telah menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menghitung uang yang baru saja diberikan korban. Ini merupakan penyerahan uang kedua. Dari tangannya, kami menyita barang bukti uang tunai Rp15 juta, dua unit ponsel, dokumen perjanjian, kwitansi, hingga rekaman CCTV," beber Boyoh.

3. Polisi dalami kemungkinan korban lain

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dalam melancarkan aksinya, Boyoh menambahkan, tersangka AE diduga menggunakan atribut atau mengatasnamakan ketua LSM untuk memperkuat aksinya dalam menekan korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Namun hingga kini baru satu laporan resmi diterima dan tersangka dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

“Informasi adanya korban lain masih sebatas aduan lisan, belum ada laporan resmi. Ini masih kami dalami,” imbuh Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More