Tipu 75 Mahasiswi, Pria Ini Raup Keuntungan Tarik Uang Kos Rp200 Juta

- Pelaku penipuan menawarkan kos-kosan murah kepada 75 mahasiswi baru di Bandar Lampung
- Tersangka menggunakan uang sewa kos-kosan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta
- Modus penipuan dilakukan melalui media sosial, menargetkan mahasiswi asal perantauan yang percaya langsung mentransfer uang sewa selama satu tahun
Bandar Lampung, IDN Times - Aria Putra Djayanegara (43), pelaku penipuan modus menawarkan kos-kosan terhadap 75 mahasiswi di Kota Bandar Lampung dibekuk petugas Polsek Sukarame.
Tersangka Aria ditangkap petugas kepolisian di rumah sewaan terletak di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Minggu (13/10/2024).
"Modus penipuan tersangka ini menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, namun uang sewa kos-kosan milik saudaranya ini malah dipakai tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, Rabu (16/10/2024).
1. Tawarkan para korban kos-kosan harga miring

Hendrik melanjutkan, pengungkapan penipuan berawal bermula dari informasi dan laporan para korbannya merupakan para mahasiswi dua universitas negeri di Bandar Lampung ke Mapolsek Sukarame.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria Putra Djayanegara tanpa perlawanan di wilayah kediaman rumah sewaannya di wilayah Telukbetung Timur.
"Hasil pemeriksaan, terungkap, modus tersangka ini menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Jadi biasanya kosan harga Rp8-9 juta per tahun, tersangka menawarkan Rp7 juta," ungkapnya.
2. Sasar korban maba perantauan

Dari keterangan tersangka, Hendrik mengungkapkan, para korban praktik penipuan ini rata-rata merupakan mahasiswi baru (Maba) asal perantauan hendak mencari tempat tinggal kos-kosan.
"Para korban ini percaya karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan tersebut, korban yang percaya langsung mentransfer uang sewa selama satu tahun," ucapnya.
Namun selang beberapa lama, saat para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya, mereka kaget kamar kosnya telah ditempati orang lain. "Ternyata tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar 2 sampai 3 bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal," tambah dia.
3. Total nilai kerugian Rp200 juta

Hendrik menambahkan, praktik penipuan dialami korban mencapai 75 mahasiswi ini, bila dihitung memiliki total kerugian mencapai Rp200 juta. Uang ini digunakan memenuhi kebutuhan pribadi dan menghidupi keluarganya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer, dan bukti kuitansi serah terima penyewaan kamar kos-kosan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Dan Atau Penggelapan. Dari catatan kami, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 kemarin," imbuhnya.