Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal betul-betul memeriksa pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, timnya optimistis permohonan sang klien bakal dilanjutkan tahap pembuktian, pascateregistrasinya gugatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Kami meyakini Mahkamah akan betul-betul melakukan pemeriksaan pendahuluan secara baik, sehingga perkara yang pemohon ajukan masuk tahapan pembuktian," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).